Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam siaran pers resmi yang diterima media ini, Senin (8/6/2026), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo, menyebutkan bahwa rumah tersebut dibangun di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin sebanyak 7 unit.

Anggaran pembangunan bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, dengan total pagu anggaran sebesar Rp8.750.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Update Hari ke-14 Pencarian Korban Insiden Wet Muck GBC Freeport

Dalam rangka memperoleh data, informasi, dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sampai dengan saat ini, Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pembangunan dimaksud,” jelasnya.

Keterangan yang diperoleh masih terus didalami dan dianalisis guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan BB Sabu Sebanyak 37,46 Gram

“Pada tahap penyelidikan ini, fokus utama Tim Penyelidik adalah mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, serta alat bukti awal guna menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan aspek kerugian keuangan negara, hingga saat ini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, Tim Penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek administrasi, teknis, dan keuangan terkait pelaksanaan proyek dimaksud.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.

Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT