Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam siaran pers resmi yang diterima media ini, Senin (8/6/2026), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo, menyebutkan bahwa rumah tersebut dibangun di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin sebanyak 7 unit.

Anggaran pembangunan bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, dengan total pagu anggaran sebesar Rp8.750.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Pembunuhan Marak di Mimika, 4 Pria Ditemukan Tewas di Beda Lokasi

Dalam rangka memperoleh data, informasi, dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sampai dengan saat ini, Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pembangunan dimaksud,” jelasnya.

Keterangan yang diperoleh masih terus didalami dan dianalisis guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Mimika Beri Bimtek bagi Para Pengawas Distrik

“Pada tahap penyelidikan ini, fokus utama Tim Penyelidik adalah mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, serta alat bukti awal guna menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan aspek kerugian keuangan negara, hingga saat ini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, Tim Penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek administrasi, teknis, dan keuangan terkait pelaksanaan proyek dimaksud.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.

Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT