NABIRE – Konflik antara Suku Mee dan Suku Dani terkait tapal batas tanah adat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, telah berakhir setelah upaya mediasi yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Selasa (13/6/2023).
Dengan berakhirnya konflik tersebut, Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya SIK., S.H., meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga persatuan dan perdamaian dalam hidup berdampingan dengan sesama.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat mempercayai beredarnya berita-berita liar yang bertujuan memprovokasi atau mengompori masyarakat untuk tetap bertikai.
“Hal (konflik) ini sudah clear. Jangan nanti habis ini ada isu- isu yang berkembang lagi di luar yang mau mempelintir, memprovokasi, memancing, dan ada yang sengaja membuat narasi supaya berbenturan lagi. Masyarakat jangan percaya”, kata AKBP Suarnaya
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak serta-merta mengikuti hal-hal yang berujung pada perpecahan.
“Hal-hal negatif yang mengajak perpecahan dan perkelahian jangan dipercayai. Yang dipercayai adalah untuk persatuan, untuk hidup berdampingan, untuk hidup nyaman dan aman,” tuturnya.
Perlu diketahui, sebelumnya sempat terjadi pemalangan jalan di sejumlah gang akibat dari konflik tersebut. Mengenai itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bakal melaksanakan patroli untuk melakukan penertiban.
Hal itu juga, kata dia, tentunya memerlukan keterlibatan aparat desa dan juga masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman dalam menjaga kampung agar terhindar dari kegiatan yang bersifat negatif.
Sebagai informasi, pertemuan mediasi yang dihadiri sejumlah bupati dari Provinsi Papua Tengah, pihak suku yang bertikai termasuk Suku Wate, dan instansi terkait, telah menghasilkan beberapa kesepakatan yakni sebagai berikut.
- Badan Musyawarah Adat Suku Wate yang diwakili oleh Yoris Waray mencabut dan membatalkan 2 BA pelepasan tanah di Topo Distrik Uwapa.
- Masing-masing kelompok segera membubarkan diri dan dipulangkan kembali ke wilayah kabupatennya (Paniai, Deiyai, dan Dogiyai) oleh masing-masing bupati dan kepala suku
- Tim investigasi TNI-Polri dan masyarakat akan dibentuk untuk melakukan pencarian terhadap seorang korban dari suku Dani yang belum ditemukan.
- Acara perdamaian kedua belah pihak akan dilaksanakan setelah upaya pencarian satu korban warga suku Dani ditemukan atau dinyatakan selesai
- Kedua pihak sepakat menghentikan pertikaian atau konflik.