KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi 32

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua pada hari Rabu (7/9/2022).

Penjemputan tersebut dilakukan atas dasar dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mana Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Benar (ditangkap),” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan oleh KPK terhadap Eltinus.

Baca Juga :  Bupati Mimika Bertemu Gubernur Klarifikasi Mutasi dan Demo ASN

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Ahmad Kamal di Jayapura seperti yang dilansir dari media Antara.

Setelah penangkapan di Swiss Belhotel, Eltinus Omaleng kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima GaleriPapua.com, Eltinus Omaleng selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta malam ini, Rabu (7/9/2022) pukul 21.00 WIT dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Sentani, Jayapura.

Baca Juga :  Kenakan Rompi Orange, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Gedung KPK

Untuk diketahui, sebelumnya Eltinus Omaleng telah menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Namun, praperadilan itu langsung ditolak hakim. Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” ucap hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesawat Aman Air Bawa BBM Tergelincir di Bandara Mulia Puncak Jaya
Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT
Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah
Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan
Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak
75 Pasangan OAP di Mimika Timur Jauh Ikuti Nikah Massal
103 Pasangan di Mimika Ikuti Isbat dan Nikah Massal Menyambut HUT RI
Bangkitkan Mental Pemuda Papua, Jose Alvan Ohei Kenalkan ONOMI

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIT

Pesawat Aman Air Bawa BBM Tergelincir di Bandara Mulia Puncak Jaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIT

Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:29 WIT

Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:29 WIT

Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:12 WIT

Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak

Berita Terbaru