KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi 32

- Wartawan

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

i

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua pada hari Rabu (7/9/2022).

Penjemputan tersebut dilakukan atas dasar dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mana Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Benar (ditangkap),” katanya singkat.

Di samping itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan oleh KPK terhadap Eltinus.

Baca Juga :  Rayakan Natal 2022, Belasan BUMN di Timika Bersinergi Gelar Kegiatan Sosial dan Perlombaan

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Ahmad Kamal di Jayapura seperti yang dilansir dari media Antara.

Setelah penangkapan di Swiss Belhotel, Eltinus Omaleng kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima GaleriPapua.com, Eltinus Omaleng selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta malam ini, Rabu (7/9/2022) pukul 21.00 WIT dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Sentani, Jayapura.

Baca Juga :  Serahkan DPA, Bupati Mimika Tekankan Lima Hal Penting

Untuk diketahui, sebelumnya Eltinus Omaleng telah menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Namun, praperadilan itu langsung ditolak hakim. Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” ucap hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
WNA Asal Cina Meninggal saat Mendaki Puncak Cartenz
AIYE Raih Dukungan Perkumpulan Kilwair Kei Besar di Mimika
Ribka Haluk Lantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika
Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF
Tanam Tebu di Merauke, Jokowi: Pemerintah Fokus Kembangkan Ketahanan Pangan
PMII dan GMNI Mimika Galang Dana untuk Korban Bencana Alam
Kartini Masa Kini di Garda Terdepan Pertambangan PT Freeport Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:04 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:49 WIT

WNA Asal Cina Meninggal saat Mendaki Puncak Cartenz

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIT

AIYE Raih Dukungan Perkumpulan Kilwair Kei Besar di Mimika

Jumat, 6 September 2024 - 10:21 WIT

Ribka Haluk Lantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika

Selasa, 3 September 2024 - 09:00 WIT

Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF

Berita Terbaru

Jenazah Berti Liling, warga sipil yang tewas ditebas KKB Yahukimo, dievakuasi ke RSUD Dekai. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024)

Hukrim

Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Rabu, 4 Des 2024 - 15:13 WIT