JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua pada hari Rabu (7/9/2022).
Penjemputan tersebut dilakukan atas dasar dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mana Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Benar (ditangkap),” katanya singkat.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan oleh KPK terhadap Eltinus.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Ahmad Kamal di Jayapura seperti yang dilansir dari media Antara.
Setelah penangkapan di Swiss Belhotel, Eltinus Omaleng kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima GaleriPapua.com, Eltinus Omaleng selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta malam ini, Rabu (7/9/2022) pukul 21.00 WIT dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Sentani, Jayapura.
Untuk diketahui, sebelumnya Eltinus Omaleng telah menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Namun, praperadilan itu langsung ditolak hakim. Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.
“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” ucap hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).