LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan LBH Tong Pu Ruang Aman, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., bersama kliennya melaporkan seorang perempuan berinisial AAYP alias BP ke Polres Mimika atas dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga terjadi dalam proses mediasi sebuah perkara pidana. (Foto: Dok. LBH Tong PU Ruang Aman)

Pimpinan LBH Tong Pu Ruang Aman, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., bersama kliennya melaporkan seorang perempuan berinisial AAYP alias BP ke Polres Mimika atas dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga terjadi dalam proses mediasi sebuah perkara pidana. (Foto: Dok. LBH Tong PU Ruang Aman)

MIMIKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tong Pu Ruang Aman secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial AAYP alias BP ke Polres Mimika atas dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga terjadi dalam proses mediasi sebuah perkara pidana.

Selain laporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyiapkan laporan polisi susulan yang diklaim berkaitan dengan pokok perkara yang melibatkan klien mereka, Merlin Rumaropen.

Pernyataan itu disampaikan Pimpinan LBH Tong Pu Ruang Aman, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com pada Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gilbert menyatakan pihaknya memandang proses mediasi yang semestinya menjadi ruang penyelesaian perkara secara restoratif justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menekan kliennya.

Menurutnya, laporan pidana yang diajukan AAYP alias BP dengan dugaan pelanggaran Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) KUHP menunjukkan adanya iktikad buruk.

Ia menilai laporan tersebut telah bergeser dari tujuan penegakan hukum menjadi alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

“Saya melihat dengan gamblang bahwa proses mediasi—yang seharusnya menjadi wadah penegakan keadilan restoratif (restorative justice)—telah dikotori dan dijadikan alat gertak serta transaksi ekonomi ilegal. Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh saudari AAYP alias BP dengan tuduhan Pasal 441 ayat (1) Jo. Pasal 433 ayat (2) KUHP secara terang-benderang menunjukkan iktikad buruk (bad faith),” kata Gilbert.

Nilai Ada Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

Gilbert menilai laporan tersebut telah digunakan sebagai instrumen tekanan psikologis terhadap kliennya.

Ia mengutip adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta untuk setiap tangkapan layar (screenshot) yang dipersoalkan. Dengan enam tangkapan layar yang disebut menjadi barang bukti, nilai tuntutan disebut mencapai Rp120 juta.

Baca Juga :  Bulan Februari 2023, Intensitas Hujan di Mimika Ringan Hingga Sedang

“Saya menilai laporan polisi ini telah dialihfungsikan menjadi instrumen penekanan psikologis untuk memeras. Pernyataan pelapor (AAYP alias BP) yang menolak permohonan maaf dan secara gamblang mematok nominal Rp20.000.000 per tangkapan layar (screenshot)—sehingga totalnya mencapai Rp120.000.000 untuk 6 lembar bukti cetak—adalah bentuk transaksionalisasi hukum yang sangat tidak bermoral,” ujarnya.

Gilbert juga menyatakan pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.

“Secara analisa hukum mendalam, narasi ancaman ‘tinggal di sel atau per postingan 20 juta?’ telah memenuhi seluruh unsur pidana pemerasan. Pelapor secara aktif memaksa klien kami, Merlin Rumaropen, menyerahkan sejumlah uang di bawah ancaman perampasan kemerdekaan (penjara). Bagi saya, ini bukan bentuk penyelesaian perkara, melainkan skema pemerasan berkedok mediasi,” tegasnya.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Berdasarkan keterangan LBH Tong Pu Ruang Aman, perkara bermula ketika Merlin Rumaropen dihubungi penyidik Polres Mimika pada 22 Juli 2026 untuk menghadiri mediasi atas laporan AAYP alias BP. Pada hari yang sama, Gilbert bersama timnya menerima kuasa hukum dari Merlin.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa sehari sebelum mediasi, kliennya menerima kiriman unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh pelapor.

“Tinggal di sel atau per postingan 20 juta? Sa tra suka kasih viral org jadi Trapapa tra usah buat postingan permintaan maaf. Ko saja yg kasih viral sa. Sa lebih suka uang jadi,” demikian isi unggahan tersebut.

LBH Tong Pu Ruang Aman mengklaim kalimat serupa kembali disampaikan secara langsung oleh pelapor di depan ruang mediasi.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Mimika Komitmen Tekan Angka Kecelakaan dengan Edukasi dan Patroli Berkala

Menurut Gilbert, pelapor disebut menolak permintaan maaf dan tetap meminta pembayaran Rp120 juta. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, proses hukum disebut akan tetap dilanjutkan.

Resmi Lapor ke Polres Mimika

Gilbert mengatakan pada Selasa (28/7/2026), dirinya bersama tim kuasa hukum telah mendatangi Polres Mimika dan membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengkaji secara menyeluruh kronologi awal perkara yang menjadi dasar laporan terhadap Merlin Rumaropen.

Menurut Gilbert, hasil kajian sementara menunjukkan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang pertama kali menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, LBH Tong Pu Ruang Aman menyatakan sedang menyiapkan dua laporan polisi terpisah yang akan didukung alat bukti serta daftar pihak-pihak yang dinilai terkait dalam perkara.

Minta Polres Mimika Bertindak Objektif

Dalam pernyataannya, Gilbert juga meminta Polres Mimika menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Ia menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban melalui jalur hukum.

“Saya tegaskan kepada siapa pun yang masuk dan terlibat secara aktif dalam proses ini—baik aktor utama, pihak yang turut serta, penyebar narasi, maupun yang memfasilitasi perbuatan ini—semuanya akan kami seret ke Polres Mimika! Tidak ada kompromi. Kami akan memastikan masalah ini dibongkar sampai ke akar-akarnya agar tuntas secara terang benderang,” tandasnya.

“Saya meminta jajaran Polres Mimika untuk bertindak objektif dan tidak membiarkan ruang mediasi di markas kepolisian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berniat melakukan pemerasan,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo
Perkara Pinjam Motor, Seorang Pria Ditikam di Mimika
Kejar Pelaku Begal, Korban Malah Dikeroyok di Jalan Cenderawasih Mimika
Kasus Proyek RBLH di Hoya Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIT

Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:25 WIT

TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo

Berita Terbaru