TIMIKA – Ketua Lembaga Adat Masyarakat Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare menyebut banyak sekali masyarakat non-Papua atau pendatang di Mimika yang memiliki lahan beribu-ribu hektare.
Pria yang akrab disapa Gery itu mengutuk keras para pendatang yang memiliki lahan hingga beribu hektar, dan kerap merampas tanah.
“Saya kutuk semua pendatang yang suka rampas- rampas tanah. Yang rampas – rampas tanah itu dosa, itu rakus, nanti leluhur kutuk mati semua,” ujar Gery saat ditemui di Hotel Serayu, Jalan Yossudarso, Selasa (21/6/2022).
Ketentuan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) pada dasarnya Otsus merupakan pemberian kewenangan yang luas bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi kami masyarakat adat Amungme dan Komoro mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika mempertegas undang-undang Otsus soal hak ulayat dan kepemilikan tanah. Saya mengutuk keras kepada pendatang yang punya tanah berhektar-hektar di Mimika dan ini sudah melanggar UU Otsus Papua. Penguasaan tanah dibatasi karena sangat merugikan OAP,” ungkap Gery.