Mimika – Masa jabatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito.
Dia menyebutkan bahwa jika mengacu pada aturan maka semua pimpinan daerah yakni bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih melalui Pilkada serentak tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019, akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Tercatat, ada 52 pasangan pimpinan daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir sesuai dengan aturan tersebut.
“Itu sudah jelas, itu ada aturan yang mengatur itu. Sampai hari ini, belum ada perubahan di kami. Jadi, kami tetap mengacu pada itu, 31 Desember 2023,” ujar Valentinus via telepon, Jumat (4/11/2023) malam.
Mantan Pj Bupati Mimika ini melanjutkan bahwa untuk menggantikan posisi bupati dan wakil bupati Mimika, nantinya Kemendagri akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan nama yang kemudian akan diseleksi oleh Kemendagri sebelum akhirnya dikirim ke istana negara dan diputuskan oleh presiden.
“Kalau persyaratannya untuk bupati itu jelas, dia JPT Pratama, pangkat IVB minimal, JPT Pratama itu eselon IIA. Jadi, kalau di kabupaten itu yang bisa Sekda definitif,” pungkasnya.