Masa Jabatan Omtob Dipastikan Berakhir 31 Desember 2023

Ahmad

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua)

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua)

Mimika – Masa jabatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito.

Dia menyebutkan bahwa jika mengacu pada aturan maka semua pimpinan daerah yakni bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih melalui Pilkada serentak tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019, akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Tercatat, ada 52 pasangan pimpinan daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir sesuai dengan aturan tersebut.

“Itu sudah jelas, itu ada aturan yang mengatur itu. Sampai hari ini, belum ada perubahan di kami. Jadi, kami tetap mengacu pada itu, 31 Desember 2023,” ujar Valentinus via telepon, Jumat (4/11/2023) malam.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tengah dan Polda Papua Teken MoU Perekrutan Bintara Polri

Mantan Pj Bupati Mimika ini melanjutkan bahwa untuk menggantikan posisi bupati dan wakil bupati Mimika, nantinya Kemendagri akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan nama yang kemudian akan diseleksi oleh Kemendagri sebelum akhirnya dikirim ke istana negara dan diputuskan oleh presiden.

“Kalau persyaratannya untuk bupati itu jelas, dia JPT Pratama, pangkat IVB minimal, JPT Pratama itu eselon IIA. Jadi, kalau di kabupaten itu yang bisa Sekda definitif,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT