Mencuri di Masjid, Hasilnya Dijual Untuk Beli Miras

Ahmad

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mencuri. (Foto: Istimewa/kepri.batampos.co.id)

Ilustrasi mencuri. (Foto: Istimewa/kepri.batampos.co.id)

MIMIKA – Seorang pria berinisial Y ditangkap polisi usai mencuri di Masjid Al-Ikhlas, Kompleks Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (14/7/2024).

Adapun barang-barang yang dicuri yakni lima buah CCTV, satu unit mixer atau alat pengeras suara, dan kotak amal.

Pengurus DKM Masjid Al-Ikhlas, Arfan, menyebut pencuri tersebut beraksi sekitar pukul 01.30 WIT dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya.

“Jadi (pencurian itu-red) berlangsung saat masjid sudah ditutup. Tidak ada saksi karena malam, sudah jam setengah 2, ditambah hujan deras,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Polisi Kumpul Data Selidiki Penyebab Kebakaran Depan Bank Papua

Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, mengatakan peristiwa itu langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru.

Polisi yang bertugas selanjutnya merespons dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru,” katanya saat ditemui di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32.

AKP Limbong menjelaskan, setelah beraksi, mixer merek Yamaha yang merupakan alat pembantu pengeras suara masjid itu dijual dengan harga Rp500 ribu kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong.

Baca Juga :  Aksi Spontanitas di Kuala Kencana Akhirnya Bubar, Blokade Jalan Dibuka

Pelaku mengaku, hasil dari penjualan itu ia pakai untuk membeli minuman keras. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.

Untuk total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp30 juta.

“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu,” ujarnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut  https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT