Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Ahmad

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tengah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas dan penataan kawasan parkir guna menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Langkah intervensi ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap pola arus kendaraan dan maraknya pelanggaran ketertiban jalan raya oleh pelaku usaha di pinggir jalan.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, tercatat sebanyak 92 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi sepanjang periode Januari hingga April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rentetan insiden tersebut, total korban mencapai 139 orang, dengan rincian 11 orang meninggal dunia, 97 orang mengalami luka berat, dan 31 orang luka ringan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan ini berkaitan erat dengan urgensi pembenahan sistem arus lalu lintas melalui rekayasa jalan.

Sebagai langkah awal untuk memitigasi risiko di titik-titik rawan yang telah dipetakan, pemerintah daerah berkomitmen menutup sejumlah titik putaran balik (u-turn) yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Peluncuran Air Bersih Mandek, Pemkab Mimika Tunggu Instruksi Bupati

“Kan banyak banyak—banyak kecelakaan ini kan karena rekayasa lalu lintas. Sehingga kemarin kami jalan itu untuk merekayasa lalu lintas. Ada kapsul-kapsul putaran yang harus kita tutup. Jadi, jangan kaget kalau besok kita tutup beberapa ini, karena itu kan memang sangat rawan,” jelas Bupati Johannes Rettob, Selasa (9/6/2026).

Selain penutupan putaran jalan, pemetaan berkala juga dilakukan untuk menentukan lokasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas baru serta penetapan zona larangan parkir di area rawan macet dan kecelakaan.

“Terus di mana daerah yang harus kita pasang rambu? Ah, ini juga kan kemarin itu kita jalan dalam rangka itu. Di mana daerah yang harus kita pasang tidak boleh parkir? Itu juga menjadi satu, satu jalan kita,” sambungnya.

Johannes menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan tempat usaha di sepanjang pinggir jalan menjadi salah satu pemicu utama penyempitan jalur akibat parkir liar.

Baca Juga :  Dirjen PTPP BPN Tinjau Persoalan Pengadaan Tanah di Mimika

Kendati demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan menutup aktivitas ekonomi tersebut, melainkan akan mengalihkan sistem parkir ke kantong-kantong khusus yang segera disediakan.

Tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha mikro yang kerap mendirikan bangunan, termasuk kios, di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) demi mendekatkan diri ke jalan raya.

Pemerintah daerah menyatakan akan memberikan pemahaman secara bertahap agar para pemilik usaha mulai memprioritaskan ketersediaan fasilitas parkir yang aman sebelum membuka usaha.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyadari kebijakan penertiban ini berpotensi memicu keluhan dari masyarakat yang kenyamanannya terganggu.

Namun, otoritas setempat menegaskan langkah tegas tetap harus diambil demi keselamatan publik dan standarisasi tata kota yang lebih baik, dengan tetap memastikan sektor usaha kecil masyarakat berjalan secara legal dan tertib.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru