Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Ahmad

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tengah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas dan penataan kawasan parkir guna menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Langkah intervensi ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap pola arus kendaraan dan maraknya pelanggaran ketertiban jalan raya oleh pelaku usaha di pinggir jalan.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, tercatat sebanyak 92 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi sepanjang periode Januari hingga April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rentetan insiden tersebut, total korban mencapai 139 orang, dengan rincian 11 orang meninggal dunia, 97 orang mengalami luka berat, dan 31 orang luka ringan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan ini berkaitan erat dengan urgensi pembenahan sistem arus lalu lintas melalui rekayasa jalan.

Sebagai langkah awal untuk memitigasi risiko di titik-titik rawan yang telah dipetakan, pemerintah daerah berkomitmen menutup sejumlah titik putaran balik (u-turn) yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Kelanjutan Operasional Pusling Jalur Udara Masih Menunggu Hasil Investigasi

“Kan banyak banyak—banyak kecelakaan ini kan karena rekayasa lalu lintas. Sehingga kemarin kami jalan itu untuk merekayasa lalu lintas. Ada kapsul-kapsul putaran yang harus kita tutup. Jadi, jangan kaget kalau besok kita tutup beberapa ini, karena itu kan memang sangat rawan,” jelas Bupati Johannes Rettob, Selasa (9/6/2026).

Selain penutupan putaran jalan, pemetaan berkala juga dilakukan untuk menentukan lokasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas baru serta penetapan zona larangan parkir di area rawan macet dan kecelakaan.

“Terus di mana daerah yang harus kita pasang rambu? Ah, ini juga kan kemarin itu kita jalan dalam rangka itu. Di mana daerah yang harus kita pasang tidak boleh parkir? Itu juga menjadi satu, satu jalan kita,” sambungnya.

Johannes menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan tempat usaha di sepanjang pinggir jalan menjadi salah satu pemicu utama penyempitan jalur akibat parkir liar.

Baca Juga :  Membangun dari Pinggiran, PUPR Mimika Siapkan Jalan Hotmix Rp20 Miliar di Agimuga

Kendati demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan menutup aktivitas ekonomi tersebut, melainkan akan mengalihkan sistem parkir ke kantong-kantong khusus yang segera disediakan.

Tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha mikro yang kerap mendirikan bangunan, termasuk kios, di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) demi mendekatkan diri ke jalan raya.

Pemerintah daerah menyatakan akan memberikan pemahaman secara bertahap agar para pemilik usaha mulai memprioritaskan ketersediaan fasilitas parkir yang aman sebelum membuka usaha.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyadari kebijakan penertiban ini berpotensi memicu keluhan dari masyarakat yang kenyamanannya terganggu.

Namun, otoritas setempat menegaskan langkah tegas tetap harus diambil demi keselamatan publik dan standarisasi tata kota yang lebih baik, dengan tetap memastikan sektor usaha kecil masyarakat berjalan secara legal dan tertib.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT