Pemkab Mimika Serahkan 82 Ekor Hewan Kurban Kepada Umat Islam

Ahmad

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyerahkan hewan kurban secara simbolis kepada pengurus ormas dan perwakilan dewan masjid. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyerahkan hewan kurban secara simbolis kepada pengurus ormas dan perwakilan dewan masjid. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika menyerahkan 82 ekor hewan kurban kepada umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pada 17 Juni 2024 besok.

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyerahkannya secara simbolis kepada perwakilan pengurus organisasi masyarakat dan perwakilan dewan masjid dalam acara operasi pasar murah di Lapangan aeks Pasar Swadaya Timika (Pasar Lama), Sabtu (15/6/2024).

Hewan kurban yang diserahkan terdiri dari 32 ekor sapi dan 50 ekor kambing.

Johannes Rettob mengatakan, bantuan pemerintah berupa hewan kurban sudah menjadi agenda rutin Pemkab Mimika setiap tahunnya.

Johannes dalam kesempatan itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Mimika lantaran jumlah hewan kurban yang ada di Mimika saat ini tidak mencukupi kebutuhan masyarakat dalam berkurban.

Hal itu, kata dia, disebabkan adanya penyakit mulut dan kuku yang menyerang ternak sapi sehingga Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat edaran larangan memasukkan sapi ke wilayah Papua Tengah, termasuk di Kabupaten Mimika untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Baca Juga :  Pemetaan Mabes Polri: Papua Termasuk Mimika Rawan Pemilu 2024

Dengan kondisi ini, pemerintah hanya mengandalkan sapi yang masih tersisa sejak tahun 2023 lalu di tangan peternak.

“Ini sapi yang ada untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika sangat terbatas. Banyak permohonan dari masyarakat juga untuk meminta Pemerintah Daerah untuk menambah tapi kami juga sementara tidak bisa buat apa-apa karena larangan-larangan tersebut,” ujar John.

“Mudah-mudahan hewan kurban ini bisa menjadi hal yang positif dan bisa memberikan (manfaat-red) dalam ibadah Idul Adha ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT