Pengawasan Tambang di Raja Ampat: Satu Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Endy Langobelen

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

i

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyusul maraknya isu lingkungan yang mencuat di wilayah konservasi berkelas dunia tersebut.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah menurunkan tim ke lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).

Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan. Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, diduga beroperasi tanpa izin dan baru pada tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami melakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap kewajiban dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Pembunuhan Marak di Mimika, 4 Pria Ditemukan Tewas di Beda Lokasi

“Jika ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika bukti permulaan cukup, dapat diterapkan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan surat tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi. Kami bertindak cepat dan tegas dengan menggunakan tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Terakhir, Anggota DPRD Mimika Minta Maaf ke Masyarakat

“Saat ini, kami mulai dari instrumen administratif melalui pengawasan, sambil terus mengumpulkan bukti untuk langkah hukum lainnya. Kami juga melibatkan ahli kehutanan untuk menganalisis potensi kerusakan ekosistem,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dua PPKH di Raja Ampat masing-masing diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“PPKH baru dihentikan penerbitannya, sementara PPKH lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji.

Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan publik yang tinggi dalam menjaga sumber daya alam di kawasan hutan, khususnya Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambangi Distrik Iwaka, BPBD Sosialisasikan KIE Rawan Bencana
MenPAN-RB Resmikan MPP Kabupaten Mimika
Buka Rakoor, Begini Pandangan Wabup Soal Percepatan Penurunan Stunting di Mimika
Menuju Generasi Sehat dan Cerdas, Sorong Selatan Terapkan MBG di Empat Titik
BPBD Mimika Sampaikan Dukacita atas Berpulangnya Dua Korban Insiden Wet Muck GBC
Atasi Sampah Plastik, 21 Bank Sampah Bakal Dibangun di Mimika
Pj Sekda Mimika Sampaikan Amanat Menhub di Peringatan Harhubnas
Fasilitas Listrik di Pedalaman Mimika Diperkirakan Rampung Akhir Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 16:17 WIT

Sambangi Distrik Iwaka, BPBD Sosialisasikan KIE Rawan Bencana

Rabu, 24 September 2025 - 20:40 WIT

MenPAN-RB Resmikan MPP Kabupaten Mimika

Selasa, 23 September 2025 - 19:52 WIT

Buka Rakoor, Begini Pandangan Wabup Soal Percepatan Penurunan Stunting di Mimika

Minggu, 21 September 2025 - 07:01 WIT

Menuju Generasi Sehat dan Cerdas, Sorong Selatan Terapkan MBG di Empat Titik

Sabtu, 20 September 2025 - 15:34 WIT

BPBD Mimika Sampaikan Dukacita atas Berpulangnya Dua Korban Insiden Wet Muck GBC

Berita Terbaru

Polisi mengevakuasi jenazah korban penembakan KKB di salah satu sungai di Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Jumat (26/9/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Asmat)

Hukrim

Polisi Evakuasi Jenazah Korban Penembakan KKB di Asmat

Jumat, 26 Sep 2025 - 17:11 WIT

Pembukaan sosialisasi yang berlangsung di Balai Kampung Iwaka, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah, Jumat (26/9/2025). (Penulis: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Sambangi Distrik Iwaka, BPBD Sosialisasikan KIE Rawan Bencana

Jumat, 26 Sep 2025 - 16:17 WIT