Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya

Kevin Kurni

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama setelah penandatanganan pernyataan sikap bersama di Gedung Multiporpose Hotel Grand Tembaga, Jl. Yos sudarso, Timika, Rabu(25/2/26) sore. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Foto bersama setelah penandatanganan pernyataan sikap bersama di Gedung Multiporpose Hotel Grand Tembaga, Jl. Yos sudarso, Timika, Rabu(25/2/26) sore. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Upaya penyelesaian sengketa tapal batas adat antara suku Mee dan Kamoro di wilayah Kapiraya memasuki babak baru.

Tim Harmonisasi dari tiga kabupaten dijadwalkan bakal turun langsung ke lokasi pada 27 Februari 2026 mendatang, guna melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan data historis.

Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, Rabu (25/2/2026). Pertemuan berlangsung di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya.

Hadir pula para bupati dari tiga kabupaten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tim teknis masing-masing daerah.

Baca Juga :  Masyarakat Amungme Rapatkan Barisan untuk AIYE

Dalam arahannya, Marthen meminta ketiga pemerintah kabupaten segera membentuk tim penanganan konflik yang dilengkapi rencana aksi dan jadwal kerja yang jelas.

Ia menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dan tim teknis di lapangan untuk memastikan proses berjalan objektif dan berbasis data.

Menurutnya, penentuan tapal batas adat akan difokuskan pada bukti autentik di lapangan, seperti situs sakral yang secara turun-temurun dianggap keramat sebagai penanda wilayah, vegetasi tertentu yang ditanam sebagai simbol batas, hingga bentang alam seperti sungai atau kali.

“Yang tahu persis tapal batas tersebut adalah masyarakat yang sudah lama hidup di sana sehingga tim yang pergi ke sana adalah mengumplkan informasi itu ke masyarakat yang betul-betul lagi di sana sehingga konflik ini tidak berkepanjangan,” tegas Marten.

Ia menambahkan, seluruh hasil kesepakatan dan temuan di lapangan wajib dituangkan dalam berita acara resmi.

Baca Juga :  BPN: Rp121 Miliar Bebaskan Lahan Kantor Gubernur Papua Tengah

Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi Gubernur Papua Tengah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Penyelesaian konflik ini dirancang dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penetapan Pergub tentang tapal batas adat antara suku Mee dan Kamoro.

Tahap kedua, penetapan batas wilayah administratif antara Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai berdasarkan kesepakatan adat yang telah dicapai.

Marthen berharap pendekatan terstruktur yang bertumpu pada data sejarah dan kesepakatan masyarakat adat ini dapat menjadi solusi permanen.

Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut diharapkan menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang.

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung hampir setengah hari itu, Tim Harmonisasi dipastikan bertolak ke Kapiraya pada Jumat mendatang. Kehadiran tim di lapangan diharapkan mempercepat proses penyelesaian konflik agar berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah
Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih
Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat
Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika
DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri
Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:59 WIT

Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:38 WIT

Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:19 WIT

Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:05 WIT