MIMIKA – Upaya penyelesaian sengketa tapal batas adat antara suku Mee dan Kamoro di wilayah Kapiraya memasuki babak baru.
Tim Harmonisasi dari tiga kabupaten dijadwalkan bakal turun langsung ke lokasi pada 27 Februari 2026 mendatang, guna melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan data historis.
Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, Rabu (25/2/2026). Pertemuan berlangsung di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya.
Hadir pula para bupati dari tiga kabupaten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tim teknis masing-masing daerah.
Dalam arahannya, Marthen meminta ketiga pemerintah kabupaten segera membentuk tim penanganan konflik yang dilengkapi rencana aksi dan jadwal kerja yang jelas.
Ia menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dan tim teknis di lapangan untuk memastikan proses berjalan objektif dan berbasis data.
Menurutnya, penentuan tapal batas adat akan difokuskan pada bukti autentik di lapangan, seperti situs sakral yang secara turun-temurun dianggap keramat sebagai penanda wilayah, vegetasi tertentu yang ditanam sebagai simbol batas, hingga bentang alam seperti sungai atau kali.
“Yang tahu persis tapal batas tersebut adalah masyarakat yang sudah lama hidup di sana sehingga tim yang pergi ke sana adalah mengumplkan informasi itu ke masyarakat yang betul-betul lagi di sana sehingga konflik ini tidak berkepanjangan,” tegas Marten.
Ia menambahkan, seluruh hasil kesepakatan dan temuan di lapangan wajib dituangkan dalam berita acara resmi.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi Gubernur Papua Tengah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Penyelesaian konflik ini dirancang dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penetapan Pergub tentang tapal batas adat antara suku Mee dan Kamoro.
Tahap kedua, penetapan batas wilayah administratif antara Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai berdasarkan kesepakatan adat yang telah dicapai.
Marthen berharap pendekatan terstruktur yang bertumpu pada data sejarah dan kesepakatan masyarakat adat ini dapat menjadi solusi permanen.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut diharapkan menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang.
Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung hampir setengah hari itu, Tim Harmonisasi dipastikan bertolak ke Kapiraya pada Jumat mendatang. Kehadiran tim di lapangan diharapkan mempercepat proses penyelesaian konflik agar berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.









