Perizinan Kembali Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika kembali menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah sebelumnya terkendala karena belum ada tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau, menyebutkan syarat khusus PBG diterbitkan melalui DPMPTSP adalah luas bangunan tidak boleh melebihi 72 m².

“Kalau melebihi itu maka harus ada persetujuan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika,” ungkapnya saat ditemui pada Jumat (8/9/2023).

Hingga 8 September 2023, DPMPTSP Kabupaten Mimika telah menerbitkan sebanyak 242 surat keterangan PBG.

Untuk kepengurusan PBG sendiri bisa melalui layanan online, kemudian akan diverifikasi data oleh tim PUPR apakah nanti diarahkan ke DPMPTSP atau harus melalui penilaian dari tim teknis.

Baca Juga :  72 Persen Penduduk Mimika Sudah Punya E-KTP

“Kalau rumah biasa bisa, tapi kan ada juga rumah yang luasnya di atas 72 m2, kalau di atas itu yah (izin PBG melalui) PUPR,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penerbitan IMB atau PBG di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi
Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga
Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi
Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan
Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini
PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:57 WIT

Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:35 WIT

Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:06 WIT

Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:18 WIT

Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:22 WIT

Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT