Perizinan Kembali Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika kembali menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah sebelumnya terkendala karena belum ada tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau, menyebutkan syarat khusus PBG diterbitkan melalui DPMPTSP adalah luas bangunan tidak boleh melebihi 72 m².

“Kalau melebihi itu maka harus ada persetujuan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika,” ungkapnya saat ditemui pada Jumat (8/9/2023).

Hingga 8 September 2023, DPMPTSP Kabupaten Mimika telah menerbitkan sebanyak 242 surat keterangan PBG.

Untuk kepengurusan PBG sendiri bisa melalui layanan online, kemudian akan diverifikasi data oleh tim PUPR apakah nanti diarahkan ke DPMPTSP atau harus melalui penilaian dari tim teknis.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pj Bupati Mappi Resmikan Kantor Baru Distrik Obaa

“Kalau rumah biasa bisa, tapi kan ada juga rumah yang luasnya di atas 72 m2, kalau di atas itu yah (izin PBG melalui) PUPR,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penerbitan IMB atau PBG di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen
Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif
Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber
Kekakuan Administrasi Jakarta vs Realitas Papua: Tantangan Otsus di Mata Velix Wanggai
36 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Papua
Hari Kedua Forum Strategis Papua Fokus Matangkan Langkah Teknis dan 12 Poin Komitmen Timika
Forum Otsus Papua Dorong Revisi Aturan Anggaran dan Penguatan Layanan Dasar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIT

PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:11 WIT

Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:54 WIT

Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:34 WIT

Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:44 WIT

Kekakuan Administrasi Jakarta vs Realitas Papua: Tantangan Otsus di Mata Velix Wanggai

Berita Terbaru

SMK Hermon melakoni SMA Negeri 6 dalam laga lanjutan Kapolda Cup II Mini Soccer 2026 tingkat SMA se-kabupaten Mimika pada Sabtu (16/5/2026) malam di Goldstone Arena, Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Olahraga

SMA Negeri 6 Tundukkan SMK Hermon 2-0 di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:14 WIT

Dua pemain SMA Taruna dan SMA SMRT 76 berhadapan dalam duel sengit lanjutan turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Ahmad)

Olahraga

Tekuk SMA SMRT 76, Taruna Segel Tiga Poin di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:52 WIT

Aksi penggawa SMK Negeri 2 Mimika saat menguasai bola dalam laga lanjutan Kapolda Cup II melawan SMA YPK Timika di Goldstone Arena, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

SMKN 2 Mimika Pesta Gol, Lumat SMA YPK 6-1 di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:41 WIT