MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Kearsipan.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, ini berlangsung di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel Timika, Rabu (26/8/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola administrasi internal serta mempercepat pelayanan perizinan dan investasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini diikuti 100 peserta dari lingkungan DPMPTSP Mimika, terdiri dari PNS, PPPK, hingga pegawai Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembekalan materi dan simulasi teknis menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta tim pendamping dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Mimika.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, menegaskan bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI merupakan momentum penting bagi percepatan reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Pengelolaan arsip tidak lagi dapat mengandalkan metode konvensional semata.
“Penerapan Aplikasi SRIKANDI bukan sekadar perubahan dari manual ke digital, tetapi perubahan budaya kerja menuju pelayanan administrasi yang lebih cepat, tepat, tertib, dan terukur. Ini landasan utama mewujudkan birokrasi yang profesional dan transparan,” ujar Herry.
Ia memaparkan, pemanfaatan SRIKANDI berlandaskan pada regulasi kuat, antara lain UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UU ITE, Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Keputusan Menteri PANRB No. 679 Tahun 2020 yang menetapkan SRIKANDI sebagai aplikasi umum kearsipan dinamis secara nasional.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menyatakan bahwa DPMPTSP sebagai garda terdepan pelayanan perizinan dituntut adaptif terhadap teknologi.
Setelah sukses mengimplementasikan digitalisasi pada sistem perizinan, penguatan internal kini menyasar pada tata kearsipan.
“SRIKANDI mempercepat alur surat-menyurat pendukung perizinan, mempermudah pelacakan disposisi, menjamin keamanan dokumen negara, serta mendukung konsep paperless office. Saya minta seluruh aparatur langsung mengimplementasikannya dalam aktivitas harian dan tidak ada lagi penundaan,” tegas Marselino.
Melalui sosialisasi dan simulasi penggunaan naskah dinas elektronik hingga Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap tata kelola administrasi daerah semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing.










