Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Ahmad

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Sebanyak 133 Kepala Kampung (Desa) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan dievaluasi oleh Bupati Johannes Rettob menyusul perubahan Undang-Undang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.

Seperti diketahui bahwa atas kebijakan ini, kepala desa yang masih menjabat saat aturan diberlakukan otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Bupati Johannes Rettob saat ditemui awak media pada Jumat 13 Februari 2026, menegaskan langkah ini ditempuh guna memastikan kinerja dan tata kelola pemerintahan kampung tetap berjalan baik selama masa perpanjangan jabatan.

“Evaluasi ini merupakan bagian dari kebijakan internal pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas pemerintahan kampung sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Johannes Rettob.

Lebih lanjut, kata Johannes evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melainkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Johannes juga telah menerbitkan surat edaran kepada 18 distrik di Mimika agar menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung mengingat proses evaluasi yang kemungkinan akan memakan waktu lama.

Tim evaluasi sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian hingga kejaksaan dengan penilaian yang dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari evaluasi kinerja selama menjabat, laporan masyarakat, serta hasil temuan tim evaluasi di lapangan.

Baca Juga :  AIYE Resmikan Posko Pemenangan di Dapil 1 Mimika

Johannes menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah kepala kampung yang bersangkutan tetap melanjutkan masa jabatan atau diganti.

“Jika dari hasil evaluasi tidak ditemukan masalah dan kinerjanya dinilai baik, maka kepala kampung tersebut dapat diangkat kembali dan masa jabatannya diperpanjang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Bupati John mengimbau seluruh kepala kampung untuk mengikuti proses evaluasi secara kooperatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG
Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan
3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat
Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat
Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung
Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP
Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026
KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:00 WIT

Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:33 WIT

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:49 WIT

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIT

3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:54 WIT

Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat

Berita Terbaru

Para pelaku yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

Hukrim

Lima Orang Bandit di Mimika Ditangkap, Ini Alasannya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:57 WIT

Pengguntingan pita sebagai tanda resminya dibuka Birdwing Pool & Cafe di Timika. (Foto: Istimewa)

Wisata

Momen Valentine 2026, Birdwing Pool & Cafe Hadir di Timika

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:01 WIT