Pimpin Apel Gabungan, Asisten III Setda Mimika Minta Segera Bereskan LAKIP dan LHKPN

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah.

i

Suasana apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah.

MIMIKA – Memimpin apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiono, meminta setiap OPD untuk segera membereskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).

Hendritte mengungkapkan bahwa masih ada tiga OPD yang belum juga menyampaikan LAKIP hingga hari ini.

“Tolong diperhatikan tiga OPD. Jangan karena tiga OPD, membuat nama kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika ini mendapatkan hasil yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Selain ketiga OPD tersebut, dia pun memberi penekanan kepada OPD lainnya yang laporannya masih terdapat koreksi agar langsung ditindaklanjuti dan dikembalikan ke bagian ORTAL untuk dilaporkan.

Di samping itu, Hendritte juga mengingatkan para pejabat eselon II dan III untuk secepatnya menjalankan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kita Kabupaten Mimika untuk tahun 2023 ada 199 wajib lapor LHKPN yang terdiri dari eselon II dan eselon III,” jelasnya.

Baca Juga :  Bulog Mimika Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2023

Kata dia, seluruh pejabat eselon III diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

“Eselon III ini semua ya, baik itu distrik maupun kabid-kabid, sekretaris, para auditor semua,” ucapnya.

Perihal LHKPN, Hendritte mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, baru ada 23 orang yang melapor.

“Sampai hari ini baru 23 orang dari 199. Mohon perhatian para pimpinan untuk segera menegaskan kepada bawahan eselon III agar secepatnya melaporkan LHKPN,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025
Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah
Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika
Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas
Sembilan Anggota DPRK Mimika Jalur Otsus Resmi Dilantik
BPBD Mimika Rencanakan Tambah 3 Pos Damkar untuk Maksimalkan Pelayanan
Kantor Pertanahan Timika Serahkan 233 Sertifikat ke Masyarakat Distrik Iwaka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:55 WIT

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:24 WIT

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:15 WIT

Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:25 WIT

Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:40 WIT

Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas

Berita Terbaru

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Poros SP2-SP5, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:55 WIT

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:24 WIT