Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Endy Langobelen

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Tong PU Ruang Aman sekaligus Kuasa Hukum Warga RT 04, Gilbert Rumboirusi. (Foto: Istimewa/Dok. Tong Pu Ruang Aman)

Pimpinan Tong PU Ruang Aman sekaligus Kuasa Hukum Warga RT 04, Gilbert Rumboirusi. (Foto: Istimewa/Dok. Tong Pu Ruang Aman)

MIMIKA – Polemik pemilihan Ketua RT 04 Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berujung pengaduan.

Warga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Tong Pu Ruang Aman (TPRA) resmi mengadukan Kepala Kelurahan Perintis ke lima instansi berbeda karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemilihan Ketua RT.

Langkah tersebut diambil setelah pihak kelurahan memberikan jawaban atas surat somasi yang sebelumnya dilayangkan warga. Namun, kuasa hukum warga menilai tanggapan tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan TPRA sekaligus Kuasa Hukum Warga RT 04, Gilbert Rumboirusi, menjelaskan somasi resmi telah disampaikan kepada Kelurahan Perintis pada 2 Juni 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.

Menurutnya, surat balasan baru diterima pada 10 Juni 2026 atau setelah batas waktu yang ditentukan. Isi surat tersebut dinilai hanya berisi pembelaan sepihak tanpa memberikan solusi atas tuntutan warga.

“Isi surat balasan tersebut sangat mengecewakan. Bukannya menjawab substansi keluhan, aspirasi, dan inti permasalahan warga RT 04, pihak Kelurahan justru menampilkan narasi pembantahan sepihak dan tetap bersikeras memaksakan aturan yang cacat hukum,” ujar Gilbert dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Johannes Rettob, Penyidik Bakal Panggil Saksi Ahli

Polemik bermula ketika warga RT 04 secara musyawarah dan mufakat mengusulkan satu calon tunggal Ketua RT. Calon tersebut diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026.

TPRA menilai Kelurahan Perintis telah menambahkan persyaratan baru yang melarang ASN, anggota TNI, maupun Polri menjadi calon Ketua RT.

Kebijakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai tindakan Lurah Perintis yang membuat aturan tambahan secara sepihak ini telah menabrak asas hukum universal Lex Superior Derogat Legi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah). Aturan lokal atau kebijakan kelurahan yang dibuat-buat tidak boleh membatasi hak sipil masyarakat jika di tingkat undang-undang atasnya tidak mengatur demikian,” tegas Gilbert.

Atas dasar itu, pada 11 Juni 2026 TPRA mengirimkan pengaduan resmi kepada lima instansi yang dianggap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pengaduan pertama ditujukan kepada Bupati Mimika untuk meminta intervensi dan evaluasi terhadap kebijakan Kelurahan Perintis.

Selanjutnya, laporan juga disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN oleh kepala kelurahan.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Atuka, Simbol Kehadiran Negara di Pesisir Mimika

Selain itu, TPRA meminta Kepala Distrik Mimika Baru menjalankan fungsi pengawasan terhadap kelurahan serta menertibkan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Tidak hanya pada ranah administrasi pemerintahan, pengaduan juga dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika.

Kedua lembaga penegak hukum tersebut diminta menelaah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pelanggaran hukum administrasi, hingga kemungkinan unsur pidana dalam proses pemilihan Ketua RT.

Gilbert menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menolak regulasi pemerintah, melainkan untuk memastikan seluruh aturan diterapkan secara adil dan tidak mengabaikan hak-hak warga.

“Kami tegaskan sekali lagi kepada publik bahwa kami, Tong Pu Ruang Aman bersama warga RT 04 Kelurahan Perintis, tidak pernah menolak keberadaan aturan hukum maupun regulasi dari pemerintah,” ujar Gilbert.

“Yang kami tuntut adalah agar aturan diterapkan secara jujur, benar, lurus, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dan tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus hak konstitusional warga negara,” imbuhnya.

TPRA berharap kelima instansi yang menerima pengaduan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sehingga polemik pemilihan Ketua RT 04 dapat memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas ODC Tangkap DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport
Dua Pemuda di Mimika Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri
Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:32 WIT

Satgas ODC Tangkap DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:23 WIT

Dua Pemuda di Mimika Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Berita Terbaru

Penangkapan DPO tersangka penembakan karyawan Freeport di Mimika. (Foto: Satgas ODC)

Hukrim

Satgas ODC Tangkap DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport

Selasa, 27 Okt 2026 - 04:32 WIT