Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah homestay di Kabupaten Mimika, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI (33 tahun) dan AA (27 tahun). Penangkapan dilakukan di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, sekitar pukul 02.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIT, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan ke Kapiraya Cegah Konflik Tapal Batas

Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” kata Iptu Hempy.

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang, empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Baca Juga :  Gabung KKB Tahun 2015, Ini Jejak Kriminal Lupa Waker

Sementara dari AA, petugas menyita dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dan AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura
HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif
OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:38 WIT

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIT

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIT

Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Sejumlah karyawan yang hendak naik ke Tembaga diperintahkan kembali pulang akibat adanya penembakan di area PT Freeport Indonesia, Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Freeport

Freeport Tutup Jalan Utama ke Tembagapura Pascapenembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:06 WIT

Pesawat PK-SNR milik PT Smart Air Aviation yang ditembak saat menjalankan rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026). (Fotoo: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Peristiwa

Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Gugur

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:13 WIT