Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mimika

Ahmad

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28) di Jalan Kartini Timika, Timika, Papua Tengah, Jumat (5/9/2025).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, melalui pesan tertulisnya menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Dijelaskan, awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap RZ dengan barang bukti berupa satu paket sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai ditangkap, polisi lalu menginterogasi pelaku, yang bersangkutan pun mengaku sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Paket tersebut sesuai jadwal direncanakan tiba dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Baca Juga :  SMA YPPGI Bungkam SMK Tunas Bangsa 5-2 di 16 Besar Kapolda Cup II

Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut.

Sesampainya di tempat yang dituju, polisi kemjudian melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan keberadaan paket. Setelah terkonfirmasi, paket tersebut telah tiba di Mimika.

Pelaku lalu mengambil paket yang kemudian disita oleh polisi. Iptu Hempy mengatakan, barang haram itu diselipkan dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Dari tangan pelaku, polisi lalu menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 15 gram.

“Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar,” kata Iptu Hempy melalui keterangan tertulisya.

Baca Juga :  YESL Tingkatkan Kapasitas Anggota KUPS Aimaporamo Pigapu

Lanjut dijelaskan, pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Mimika. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT