Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mimika

Ahmad

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28) di Jalan Kartini Timika, Timika, Papua Tengah, Jumat (5/9/2025).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, melalui pesan tertulisnya menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Dijelaskan, awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap RZ dengan barang bukti berupa satu paket sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai ditangkap, polisi lalu menginterogasi pelaku, yang bersangkutan pun mengaku sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Paket tersebut sesuai jadwal direncanakan tiba dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Baca Juga :  RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut.

Sesampainya di tempat yang dituju, polisi kemjudian melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan keberadaan paket. Setelah terkonfirmasi, paket tersebut telah tiba di Mimika.

Pelaku lalu mengambil paket yang kemudian disita oleh polisi. Iptu Hempy mengatakan, barang haram itu diselipkan dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Dari tangan pelaku, polisi lalu menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 15 gram.

“Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar,” kata Iptu Hempy melalui keterangan tertulisya.

Baca Juga :  Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Lanjut dijelaskan, pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Mimika. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIT

Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken

Berita Terbaru