Rata-rata Guru Swasta di Timika Belum “Dilindungi”, Yayasan Bisa Dituntut Jika Terjadi Kecelakaan Fatal

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K. Boekan.

i

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K. Boekan.

MIMIKA – Kelompok tenaga pendidik yang bekerja di bawah yayasan di Timika, Papua Tengah rata-rata belum diberi lindungan jaminan ketenagakerjaan oleh pihak yayasan sebagai pemberi kerja.

Verry K. Boekan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika juga membenarkan hal tersebut. Kata dia, hampir sebagian besar yayasan belum mendaftarkan guru-gurunya selaku tenaga pendidik sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Yah memang rata-rata ini dialami oleh guru swasta. Makanya kami melakukan pelayanan langsung ke lapangan atau jemput bola ke setiap sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pihak pemberi kerja agar mendaftarkan tenaga pendidik sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” jelas Verry, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syukurnya sebagian mulai mendaftarkan tenaga pendidiknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Tapi itu masih sangat sedikit yang melakukannya,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga :  OPM Sebut Serang TNI-Polri di Intan Jaya Karena Persoalan Blok Wabu

Verry menegaskan, selaku pemberi kerja, yayasan wajib mendaftarkan tenaga pendidiknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan karena jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal ataupun kematian, pihak keluarga korban dapat menuntut yayasan selaku pemberi kerja.

“Pihak keluarga bisa menuntut pemberi kerja untuk membayarkan santunan atas kecelakaan ataupun kematian yang dialami sebesar jaminan kematian pada BPJS ketenagakerjaan. Misalnya, jaminan kematian sebesar Rp42 juta, maka pihak pemberi kerja juga membayarkan santunan sebesar itu karena tidak mau mendaftarkan tenaga pendidiknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Kata Verry, hal itu sudah sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga :  Satgas Yonif R 631/Atg Resmikan Taman Bermain Anak di Kampung Waa Banti

Di samping itu, dia juga mengaku bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi secara meluas kepada para kepala sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA/K baik yang ada di sekolah swasta maupun sekolah Negeri.

“Kita sudah sosialisasikan waktu di Sentra Pendidikan. Di situ, seluruh kepala sekolah hadir baik itu dari sekolah swasta maupun sekolah Negeri. Jadi, itu semua butuh pemahaman yang baik agar semua tenaga pendidik bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Kalau guru yang di bawah Dinas Pendidikan, semua sudah tercover melalui APBD. hanya saja guru di sekolah swasta ini yang belum semua, dan kami berharap pihak yayasan bisa melihat hal ini dengan baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jam Sekolah di Mimika Dikurangi Selama Bulan Suci Ramadhan
Tahun Ini, SMPN 2 Mimika Kelola Dana BOS Rp2,4 Miliar
Freeport Indonesia Gandeng UNCEN Beri Pelatihan Bisnis
Freeport Kembangkan Talenta Muda Papua Lewat Pelatihan Digital
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025
PTFI Sosialisasikan Pentingnya BK3N ke Para Pelajar di Mimika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:30 WIT

Jam Sekolah di Mimika Dikurangi Selama Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:37 WIT

Tahun Ini, SMPN 2 Mimika Kelola Dana BOS Rp2,4 Miliar

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:44 WIT

Freeport Indonesia Gandeng UNCEN Beri Pelatihan Bisnis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:28 WIT

Freeport Kembangkan Talenta Muda Papua Lewat Pelatihan Digital

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Berita Terbaru