Ratusan Pelaku Usaha di Mimika Ikuti Sosialisasi OSS Berbasis Risiko

Ahmad

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seremoni pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berusaha yang dilaksanakan di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Seremoni pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berusaha yang dilaksanakan di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Sebanyak 200 pelaku dan perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Mimika mengikuti sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan perizinan, yang digelar di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.

Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain perhotelan, produksi, perdagangan, dan industri. Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman kepada pelaku usaha terkait sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risk-Based Approach (RBA) yang kini menjadi acuan utama perizinan usaha di Indonesia.

Dalam sambutannya, Frans Kambu menegaskan bahwa penerapan OSS RBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari OSS sebelumnya yang diperkenalkan untuk mendorong kemudahan berusaha.

“Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa dalam pengurusan OSS RBA ada beberapa tingkat risiko yang terdiri dari risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Sehingga, penerbitan Nomor Induk Usaha (NIB) sesuai tingkat risiko,” ujar Frans.

Ia menjelaskan, OSS RBA mengintegrasikan seluruh perizinan usaha ke dalam satu sistem resmi pemerintah sehingga memberikan legalitas yang sah sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha. Legalitas ini penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, termasuk konflik izin lokasi maupun persyaratan lain.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-77 RI, Pemkab Mimika Adakan Lomba Karnaval, Buruan Daftar dan Ramaikan!

Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Dengan pendekatan berbasis risiko, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Melalui sistem ini, investor akan lebih yakin menanamkan modal karena prosedur perizinan jelas, sederhana, dan memiliki kepastian hukum,” kata Frans menambahkan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

BBM Naik, Lima Proyek Strategis Rp94 Miliar di Mimika Dipangkas

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:03 WIT