Home / DPR

Serahkan Model C6-KWK ke PPS, Ketua PPD Miru: Syarat Memilih Wajib Sertakan KTP

Endy Langobelen

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru, Jembris Wafom, menyerahkan surat undangan C6-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara kelurahan/kampung se-Distrik Miru di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat. (Foto: Istimewa/PPD Miru)

Ketua Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru, Jembris Wafom, menyerahkan surat undangan C6-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara kelurahan/kampung se-Distrik Miru di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat. (Foto: Istimewa/PPD Miru)

MIMIKA – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru (Miru) menyerahkan sebanyak 99.293 surat undangan atau pemberitahuan model C6-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/kampung se-Distrik Miru.

Penyerahan itu dilaksanakan di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

Ketua PPD Miru, Jembris Wafom, saat dikonfirmasi, menyampaikan penyerahan itu telah dilakukan dan disaksikan langsung oleh Panwaslu Miru sebagai perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa H-1 sebelum pencoblosan, surat undangan model C6-KWK itu akan dibagikan kepada seluruh masyarakat Distrik Miru yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Bantai Tunas Bangsa 5-0, SMANSA Lolos Pertama ke Final Futsal Series Region Timika

“Surat undangan ini sebagai salah satu kelengkapan untuk melakukan pemilihan pada tanggal 27 November nanti,” ujarnya kepada Galeripapua.com melalui pesan suara WhatsApp, Selasa dini hari.

Lebih lanjut Jembris menerangkan bahwa terkait dengan syarat kelengkapan dalam memilih, seorang pemilih harus memerhatikan beberapa hal selain surat undangan.

“Syarat sah memilih di TPS itu adalah pertama terdaftar di DPT, itu dulu. Jadi, ketika orang datang ke TPS, itu dilihat dulu di DPT online, apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Nama yang bersangkutan terdaftar di TPS berapa, RT berapa, di kelurahan apa, distrik apa, itu harus jelas dulu,” terang Jembris.

“Nah, setelah itu, di RT-RT setempat akan dibagikan undangan ini berdasarkan data yang terdaftar di DPT itu. Jadi, pada saat pencoblosan, model undangan harus disertai dengan KTP. Identitas diri itu yang terpenting agar menunjukkan bahwa yang bersangkutan betul-betul terdaftar di TPS setempat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Operasi Mantap Praja II, 469 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Mimika

Oleh karena itu, Jembris berharap agar PPS dapat segera bergerak dan bekerja untuk menyalurkan surat undangan model C6-KWK yang telah diterima dari PPD Miru.

“Harapan kami intinya surat undangan atau pemberitahuan ini dapat tersalurkan agar di tanggal 27 November nanti, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya di dalam bilik suara,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM
Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi
Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah
Mandenas–Kapolda Sidak Bulog Timika, Pastikan Stok Aman dan Distribusi ke Pegunungan Dipercepat
DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik
DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:22 WIT

DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:52 WIT

Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:59 WIT

Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:50 WIT

Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT