MIMIKA – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi program Mace Teti, masyarakat cerdas dan teliti menggunakan antibiotik.
Sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (25/7/2024) pagi di Hotel Horison Ultima, Timika, Papua Tengah, itu turut menghadirkan para penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian swasta di Kabupaten Mimika.
Kepala Loka POM Mimika, Marselino F. Paepadaseda, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya para tenaga kesehatan di sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek, toko obat, dan klinik terkait pengggunaan antibiotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kegiatan ini, ada beberapa output terkait bentuk edukasi. Pertama bentuk video edukasi, di mana video edukasi ini kami sampaikan informasi secara ringan, sederhana, dan muda dipahami. Video tersebut sudah kami posting di media sosial Loka Pom Mimika,” tuturnya.
Kedua, lanjut Marselino, adalah informasi dalam bentuk stiker yang akan ditempelkan pada sarana-sarana kefarmasian di Mimika.
“Ini adalah sarana atau cara kami untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan stiker ini, teman-teman yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian itu bisa jadi aware, lebih waspada, dan lebih bijak dalam melakukan pengawasan dari sisi peredaran produk antibiotika,” kata Marselino.
Sementara yang ketiga adalah informasi dalam bentuk buku saku. Marselino menjelaskan, buku saku tersebut berisikan panduan-panduan sederhana tentang bagaimana melakukan pendistribusian obat atau penyaluran antibiotika.
Selain itu, buku saku tersebut dikatakan juga berisi dampak-dampak atau efek yang terjadi bilamana terkena resistansi.
“Dari ketiga paket edukasi ini, kami berharap kemampuan dan pengetahuan dari teman-teman di sarana pelayanan kefarmasian itu jauh lebih tinggi, lebih sadar, dan lebih bijaksana dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan antibiotik itu sebenarnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Marselino menegaskan, secara peraturan perundang-undangan, antibiotik sesungguhnya harus diedarkan atau disalurkan berdasarkan resep dokter.
“Namun, selama ini kan kerap terjadi adanya peredaran-peredaran yang dijual secara bebas. Akses-akses seperti ini yang harusnya teman-teman di sarana pelayanan kefarmasian bisa mengantisipasi itu,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46









