Mimika Layak Beralih Status Jadi Kota? Begini Penjelasannya

Ahmad

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bundaran Mimika Smart City (Bundaran Petrosea) di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah yang menjadi ikon Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Bundaran Mimika Smart City (Bundaran Petrosea) di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah yang menjadi ikon Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Wacana tentang peralihan status kabupaten menjadi kota kini mulai dibicarakan oleh banyak pihak. Bahkan, hal itu baru-baru ini turut disinggung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam suatu acara di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu 14 Desember 2024.

Untuk diketahui, kabupaten dan kota merupakan wilayah administratif di Indonesia yang memiliki status yang setara.

Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada karakteristik wilayah, fokus pembangunan, dan dinamika sosial-ekonomi. Berikut adalah beberapa perbedaan antara kabupaten dan kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, terkait pemimpin. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota. 

Kedua, perihal wilayah. Kabupaten memiliki wilayah yang lebih luas, sedangkan kota memiliki wilayah yang lebih sempit.

Ketiga, soal kepadatan penduduk. Kota memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi, sedangkan kabupaten memiliki kepadatan penduduk yang lebih rendah. 

Keempat, mata pencaharian. Penduduk di kabupaten umumnya bekerja di bidang pertanian, sedangkan penduduk di kota umumnya bekerja di bidang perdagangan dan jasa. 

Kelima, infrastruktur. Kota memiliki infrastruktur yang lebih baik, seperti transportasi umum, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Keenam, pelayanan publik. Pelayanan publik di kota umumnya lebih cepat dan efisien. 

Ketujuh, otonomi. Kota sering kali memiliki tingkat otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan. 

Ketujuh, struktur pemerintahan. Kabupaten terdiri dari kecamatan, kelurahan, dan desa, sedangkan kota terdiri dari kecamatan dan kelurahan. Kabupaten dan kota sama-sama merupakan daerah otonomi yang berwenang mengatur pemerintahannya sendiri. 

Lantas apa saja yang dapat menjadi indikator Mimika layak beralih status dari kabupaten menjadi kota?

Baca Juga :  Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan meski ada beberapa hal yang masih dipandang perlu untuk dibenahi. Namun, kelayakan Mimika beralih status menjadi kota sudah terlihat.

“Kalau saya, Kabupaten Mimika itu sudah pantas kita naikkan statusnya untuk menjadi Kota Timika. Kenapa? Kalau kita menjadi kota itu kan fasilitasnya sudah harus lengkap semua tuh, termasuk sarana hiburannya,” kata Valentinus dalam sambutannya.

“Kalau indikatornya itu, ada semua di Undang-undang Pemerintah Daerah. Itu kan semua indikator menuju kota ada di situ untuk meningkatkan statusnya,” tambahnya.

Menurutnya itu menarik karena di Mimika, hampir semua fasilitas itu kan sudah tersedia. “Jadi, kita tinggal dorong. Kita tinggal jaga bersama, tinggal memelihara kota kita dengan baik. Jaga kebersihan, jaga semua, jaga keamanan. Saya yakin itu menjadi indikator utama,” tuturnya.

Valentinus menyebut, hal ini juga menarik untuk dibahas sebab Kabupaten Mimika yang dapat dikatakan telah memiliki berbagai fasilitas, tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk menopang hal tersebut.

Jika dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat, Kabupaten Gulungan di Kalimantan Utara, Ternate di Maluku Utara, dan Nabire di Papua Tengah, yang sudah layak menjadi kota yaitu Kabupaten Mimika.

“Kalau kita Papua Tengah, Ibu Kotanya Nabire. Kalau kita melihat ibu kota provinsi tersebut, saya melihat karena saya yang mengurus semua, karena saya direktur penataan daerah, saya yang mengatur provinsi kabupaten, maka yang lebih pantas jadi kota itu adalah Mimika karena fasilitas kita semua sudah tersedia,” kata Valentinus.

“Kemarin itu di saat dampingi Pak Menteri Pertahanan waktu itu jalan ke Mile 32 lihat jalan yang besar-besar seperti itu ini kayak di Jakarta aja jalannya. Jalan sampai besar-besar begini, oh iya pak menteri, ini memang dipersiapkan untuk menjadi kota metropolitan,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga :  Silaturahmi, AIYE dan KKJB Bahas Pembangunan Mimika ke Depan

Valentinus menyebutkan, ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Kabupaten Mimika untuk mewujudkannya di masa yang akan datang.

Masyarakat Kabupaten Mimika tak boleh bergantung pada pemerintah maupun perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini.

“Kalau kita hanya bergantung pada pemerintah, bergantung pada perusahaan-perusahaan besar itu, kita tidak cepat jadi. Tetapi kalau kita bersama-sama keseluruhan punya niat untuk membangun, jauh lebih bagus, kita punya usaha sendiri untuk menjadi bos untuk diri sendiri itu jauh lebih bagus. Itu yang penting,” sebutnya.

Sementara itu, peningkatan status kabupaten menjadi kota di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 adalah peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. UU ini merupakan hasil dari reformasi pasca Orde Baru yang sentralistik. 

Isi UU Nomor 22 Tahun 1999 yakni memberikan otonomi yang luas kepada daerah, mengubah orientasi pembangunan dari efisiensi dan pertumbuhan menjadi kemandirian dan keadilan, menempatkan daerah otonom tidak memiliki hubungan hierarki dengan satuan pemerintahan di atasnya, serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Tahap-tahapnya adalah keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini
Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025
Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah
Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika
Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas
Berita ini 1,057 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 20:03 WIT

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:55 WIT

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:24 WIT

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:15 WIT

Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Senin, 17 Feb 2025 - 20:08 WIT

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, tengah memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Senin, 17 Feb 2025 - 20:03 WIT