Tak Sesuai CPPOB, Produksi Air Dwi Koala di Mimika Dihentikan

Ahmad

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk air mineral PT Dwi Koala kemasan galon. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Produk air mineral PT Dwi Koala kemasan galon. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Tengah menghentikan sementara aktivitas produksi air minum PT Dwi Koala Kencana.

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F Paepasadea, mengatakan penghentian itu berkaitan temuan adanya ketidaksesuaian penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB.

“Itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Loka POM di sarana produksi PT Dwi Koala Kencana bahwa terdapat ketidaksesuaian CPPOB,” kata Marselino.

Pembinaan pun dilakukan dengan menghentikan sementara kegiatan produksi air minum PT Dwi Koala. Penghentian sementara itu berlaku sejak Senin 30 April 2024 lalu.

Dengan penghentian sementara itu, ia berharap proses perbaikan dapat segera diselesaikan.

Marselino mengungkapkan PT Dwi Koala Kencana telah menarik seluruh lot produksinya.

Baca Juga :  Bulan Februari 2023, Intensitas Hujan di Mimika Ringan Hingga Sedang

PT Dwi Koala Kencana sendiri merupakan produsen air minum kemasan di Kabupaten Mimika. Produknya dikonsumsi secara massal oleh warga.

Sejumlah minimarket hingga kios-kios yang biasanya menjual produk Dwi Koala mulai tidak ditemukan adanya produk-produk air mineral Dwi Koala.

Produk yang dimaksud baik dalam kemasan gelas maupun galon.

Tetapi beberapa kios masih memajang produk Dwi Koala kemasan galon meskipun tidak berisikan air.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien
Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030
Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia
Tanaman Obat Keluarga Kembali Digalakkan, Dinkes Mimika Siapkan Kader Sebagai Penyalur Edukasi
Dinkes Mimika Gencarkan Sosialisasi Medical Check Up untuk Usia Produktif
Semangat Bhayangkara untuk Negeri, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Melalui Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:51 WIT

DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:22 WIT

Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:21 WIT

Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:49 WIT

Tanaman Obat Keluarga Kembali Digalakkan, Dinkes Mimika Siapkan Kader Sebagai Penyalur Edukasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT