Tak Sesuai CPPOB, Produksi Air Dwi Koala di Mimika Dihentikan

Ahmad

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk air mineral PT Dwi Koala kemasan galon. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Produk air mineral PT Dwi Koala kemasan galon. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Tengah menghentikan sementara aktivitas produksi air minum PT Dwi Koala Kencana.

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F Paepasadea, mengatakan penghentian itu berkaitan temuan adanya ketidaksesuaian penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB.

“Itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Loka POM di sarana produksi PT Dwi Koala Kencana bahwa terdapat ketidaksesuaian CPPOB,” kata Marselino.

Pembinaan pun dilakukan dengan menghentikan sementara kegiatan produksi air minum PT Dwi Koala. Penghentian sementara itu berlaku sejak Senin 30 April 2024 lalu.

Dengan penghentian sementara itu, ia berharap proses perbaikan dapat segera diselesaikan.

Marselino mengungkapkan PT Dwi Koala Kencana telah menarik seluruh lot produksinya.

Baca Juga :  SIDORA RSUD Mimika Resmi Diluncurkan, Layanan Pendaftaran Semakin Mudah

PT Dwi Koala Kencana sendiri merupakan produsen air minum kemasan di Kabupaten Mimika. Produknya dikonsumsi secara massal oleh warga.

Sejumlah minimarket hingga kios-kios yang biasanya menjual produk Dwi Koala mulai tidak ditemukan adanya produk-produk air mineral Dwi Koala.

Produk yang dimaksud baik dalam kemasan gelas maupun galon.

Tetapi beberapa kios masih memajang produk Dwi Koala kemasan galon meskipun tidak berisikan air.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Mimika Perkuat Validitas Data Gizi 26 Puskesmas untuk Percepat Penanganan Stunting
Dinkes Mimika Petakan Krisis Tenaga Kesehatan, Renput Jadi Dasar Pemerataan Layanan
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi
UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026
Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai
Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC
Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIT

Dinkes Mimika Perkuat Validitas Data Gizi 26 Puskesmas untuk Percepat Penanganan Stunting

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23 WIT

Dinkes Mimika Petakan Krisis Tenaga Kesehatan, Renput Jadi Dasar Pemerataan Layanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIT

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:27 WIT

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026

Berita Terbaru

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT