Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di kawasan belakang Kantor Pos Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menyerahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial AM alias Alo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tahap II dipimpin langsung Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak.

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Baca Juga :  Petugas DLH Mimika Dianiaya, Pj Bupati Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

‎”Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM Alias Alo meninggal,” jelas Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha menambahkan, seluruh rangkaian proses tahap II berlangsung aman dan lancar.

”Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Puncak Jaya Kondusif, Pj Gubernur Ribka Haluk: Setop Sebar Isu Hoaks

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika digegerkan oleh peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, di sebuah rumah indekos yang berlokasi di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya
Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan
Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika
Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika
Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika
Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:33 WIT

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:07 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:28 WIT

Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:17 WIT

Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:39 WIT

Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika

Berita Terbaru

Situasi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. dok. Istimewa

Utama

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:45 WIT

Kapolsek Mimika Barat Inspektur Polisi Dua Muhamad Yani, berdialog dengan warga di Kapiraya, Mimika Barat Tengah. dok. Polsek Mimika Barat

Hukrim

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 18:33 WIT