Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Endy Langobelen

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1/2026). (Foto: Istimewa)

Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1/2026). (Foto: Istimewa)

MERAUKE — Aksi bisu yang dilakukan oleh Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1/2026), berujung pada penangkapan 11 orang peserta aksi.

Mereka sempat diamankan aparat kepolisian selama lebih dari 12 jam sebelum akhirnya dibebaskan pada malam hari.

Berdasarkan siaran pers LBH Papua Merauke, penangkapan terhadap 11 orang tersebut terjadi sekitar pukul 09.57 WIT saat aksi bisu sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik moral terhadap sejumlah kebijakan dan sikap pimpinan Gereja Katolik di Merauke yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat adat Malind.

LBH Papua Merauke menyebutkan bahwa saat pembubaran paksa dan penangkapan, massa aksi mengaku mengalami kekerasan fisik.

Beberapa peserta aksi dilaporkan mengalami perlakuan seperti dicekik di bagian leher dan dipukul oleh aparat di lokasi kejadian.

“Selain itu, satu unit telepon genggam milik massa aksi juga direbut paksa, yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian yang bertugas saat itu,” ujar Teddy Wakum, pendamping hukum dari LBH Papua-Merauke.

Baca Juga :  Puncak Jaya Kembali Kondusif, Pj Bupati: Kejadian Kemarin Jangan Terulang Lagi
Para peserta aksi dari Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua dimintai keterangan oleh aparat kepolisian di Merauke. (Foto: Istimewa/LBH Papua-Merauke)
Para peserta aksi dari Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua dimintai keterangan oleh aparat kepolisian di Merauke. (Foto: Istimewa/LBH Papua-Merauke)

Diungkapkan bahwa pada saat pendamping hukum berkoordinasi dengan pihak Reserse Kriminal Polres Merauke, pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ke-11 orang tersebut, termasuk siapa pihak pelapor dalam peristiwa itu.

Adapun 11 orang yang sempat ditangkap dan dimintai klarifikasi di Polres Merauke adalah sebagai berikut.

  1. Kosmas D.S. Dambujai
  2. Maria Amotey
  3. Salerus Kamogou
  4. Enjel Gebze
  5. Marinus Pasim
  6. Siria Yamtop
  7. Matius Jebo
  8. Ambrosius Nit
  9. Hubertus Y. Chambu
  10. Abel Kuruwop
  11. Fransiskus Nikolaus

Untuk diketahui, dalam aksi bisu tersebut, Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua menyampaikan lima tuntutan utama.

Mereka meminta Uskup Agung Merauke segera meminta maaf kepada masyarakat adat Malind karena dinilai mendukung Proyek Strategis Nasional yang dianggap mengancam eksistensi Orang Malind.

Baca Juga :  Polisi Redam Bentrok Dua Kubu di Kwamki Narama Mimika, Tujuh Warga Terluka Akibat Panah

Selain itu, mereka juga meminta Paus Leo XIV untuk segera menggantikan Uskup Agung Merauke karena dinilai telah mencederai ajaran Sosial Gereja dan Ensiklik Laudato Si’.

Tuntutan lainnya ditujukan kepada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan di Indonesia agar membuka ruang dialog, menyusul dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat di atas tanah adat Malind dan Papua pada umumnya, yang disebut mencakup ekosida, etnosida, spiritisida, dan berpotensi berujung pada genosida.

Massa aksi juga menuntut agar Uskup Agung Merauke digantikan oleh Uskup Orang Asli Papua, serta meminta klarifikasi terkait pemberhentian dan pemensiunan Pastor Pius Manu Projo yang dinilai tidak melalui mekanisme hukum kanonik Gereja Katolik.

Hingga sore hari, ke-11 orang tersebut masih ditahan di Polres Merauke. Namun, dalam pembaruan informasi yang disampaikan LBH Papua Merauke, seluruh peserta aksi akhirnya dibebaskan sekitar pukul 22.40 WIT pada hari yang sama.

LBH Papua Merauke menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum serta menuntut adanya kejelasan dan akuntabilitas atas dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur yang dialami para peserta aksi bisu tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT