MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak bersama Pemkab Mimika memfasilitasi kesepakatan damai konflik berkepanjangan antara kelompok Dang dan Newegalen di Distrik Kwamki Narama.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan tertutup yang digelar di Pendopo, Jalan Cenderawasih, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026).
Pertemuan tersebut menjadi titik temu lanjutan setelah serangkaian pendekatan yang sebelumnya dilakukan pemerintah kepada masing-masing kelompok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pejabat hadir dalam agenda ini, antara lain Wakil Bupati Puncak, Naftali Akwal; Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Puncak, Nenu Tabuni; Bupati Mimika, Johannes Rettob; Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong; serta waemum atau tokoh perang dari kedua kubu yang bertikai.
Pantauan media ini, pertemuan yang dimulai pada siang hari itu sempat mengalami keterlambatan akibat kendala teknis.
Aparat keamanan dari Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Tengah terlihat siaga di dalam ruangan hingga halaman pendopo guna memastikan jalannya pertemuan berlangsung aman dan kondusif.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang akan dipertegas melalui prosesi adat.
Ia menegaskan, pada hari Senin, 12 Januari 2026 mendatang, akan dilakukan prosesi adat patah anah dan belah kayu sebagai tanda berakhirnya konflik.
“Ini konflik keluarga dan kita sudah selesaikan hari ini, dan hari ini juga kita sudah menyatakan perdamaian. Perdamaian itu dibuat dalam bentuk berita acara tetapi nanti ditandatangani di hari Senin,” tutur Johannes.
Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kedua kelompok yang terlibat konflik, karena telah sepakat untuk mengakhiri pertikaian.
Naftali berharap tidak ada lagi gejolak pascaperdamaian yang dipicu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berpotensi merusak kesepakatan yang telah dicapai.
Ia juga menegaskan agar warga dari kedua kelompok yang secara administrasi kependudukan tercatat sebagai warga Kabupaten Puncak dapat kembali ke wilayah asalnya masing-masing.
“Selesai perdamaian mereka harus kembali ke daerah masing-masing. Sedangkan penduuduk yang terdaftar di sini, mereka tetap di sini, mereka harus aman,” imbuh Wabup Naftali.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan bahwa pemerintah aktif dan konsisten dalam menangani konflik tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal pekan lalu pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masing-masing kelompok secara terpisah selama dua hari berturut-turut.
“Jadi, tahapan ini adalah tahapan ketiga dimana kita sudah melakukan pendekatan antara kedua belah pihak, ada titik terang dimana mereka ingin damai,” imbuhnya.
Nenu menambahkan, setelah tahapan perdamaian ini, setiap bentuk konflik lanjutan tidak lagi akan ditoleransi. Pemerintah, kata dia, akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa memandang konflik tersebut sebagai perang adat atau bentuk lain.










