Bangkitkan Nasionalisme, Mimika Wajibkan Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Hari Kerja

Benaz

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun kembali semangat nasionalisme dan mempererat persatuan bangsa di tengah masyarakat.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta berbagai tempat umum lainnya di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Setuju APBD Perubahan Senilai Rp7,2 Triliun

“Saya akan launching wawasan kebangsaan. Mulai besok kita sudah nyanyi lagu Indonesia Raya. Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam 10 pagi, kita harus tunjukan jiwa nasionalisme kita,” tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya, Selasa (17/6/2025).

Berikut ketentuan yang tercantum di dalam surat edaran.

  1. Lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
  2. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.
  3. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
  4. Saat lagu dikumandangkan, setiap orang (selama tidak sedang melakukan aktivitas yang membahayakan jika dihentikan) wajib berhenti sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai.
Baca Juga :  Sore Nanti Wapres Gibran ke Mimika, Ini Agendanya

Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Keduanya bertanggung jawab memberikan pembinaan, pengawasan, dan memastikan surat edaran ini dipatuhi secara konsisten.

Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat, namun pemerintah daerah optimistis bahwa langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat semangat kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf
Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT