MIMIKA – Tersangka beserta barang bukti (BB) kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Mile 21 Kelurahan Nawaripi Distrik Wania diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 3 September 2025.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025) menyebutkan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 pada kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan dengan Tersangka YA alias Yonas, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Pada proses penyerahan Tersangka YA alias Yonas dan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone merk realme warna biru, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar baju sweater warna coklat diterima langsung oleh Kasipidum, Maria Petrona Duty Justitia Masella,” kata Ipda Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipda Teguh menerangkan, tersangka YA alias Yonas merupakan residivis kasus serupa yang beberapa tahun lalu baru menghirup dinyatakan bebas dari kurungannya di bui.
“Tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa. Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali,” kata Ipda Teguh.
Sementara itu, adapun kasus pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 dan telah dilaporkan secara resmi oleh korban atas nama Sarwono di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.
Adapun nomor laporannya yakni LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Juli 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan bahwa proses tahap II ini merupakan bentuk Komitmen dan keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menangani persoalan hukum ataupun kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi dan ditangani sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.








