Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mimika

Ahmad

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

i

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28) di Jalan Kartini Timika, Timika, Papua Tengah, Jumat (5/9/2025).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, melalui pesan tertulisnya menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Dijelaskan, awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap RZ dengan barang bukti berupa satu paket sabu.

Usai ditangkap, polisi lalu menginterogasi pelaku, yang bersangkutan pun mengaku sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Paket tersebut sesuai jadwal direncanakan tiba dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Baca Juga :  Papuanewsonline.com Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers Terkait Dugaan Intimidasi

Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut.

Sesampainya di tempat yang dituju, polisi kemjudian melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan keberadaan paket. Setelah terkonfirmasi, paket tersebut telah tiba di Mimika.

Pelaku lalu mengambil paket yang kemudian disita oleh polisi. Iptu Hempy mengatakan, barang haram itu diselipkan dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Dari tangan pelaku, polisi lalu menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 15 gram.

“Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar,” kata Iptu Hempy melalui keterangan tertulisya.

Baca Juga :  Dari Ucapan Rasis ke Kerusuhan di Yalimo: 2 Orang Tewas, Ratusan Mengungsi

Lanjut dijelaskan, pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Mimika. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT