Bupati Mimika Tunda Pelantikan 133 Kepala Kampung, Prioritaskan Evaluasi Kinerja

Ahmad

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

wartawan di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jumat (7/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

wartawan di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jumat (7/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pelantikan 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, resmi ditunda.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keputusan penundaan dilakukan karena pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala kampung.

Saat ditemui wartawan di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jumat (7/11/2025), Bupati Johannes mengungkapkan bahwa penundaan ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana desa.

“Jadi begini, ada banyak hal yang belum terselesaikan, harus diselesaikan dulu baru kita laksanakan. Ada beberapa poin yang sesudah kita cek dalam pelaksanaan ternyata belum,” kata Johannes.

Evaluasi ini juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Menurut Johannes, perpanjangan jabatan tidak dapat diberikan secara otomatis tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan capaian kerja masing-masing pemimpin kampung.

“Nanti kita lihat hasil evaluasi,” tegas Bupati John.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024, Bupati Mimika Harap Tak Ada Penguluran Waktu

Selain evaluasi terhadap para kepala kampung yang akan diperpanjang masa jabatannya, proses pengukuhan juga akan mencakup Pergantian Antar Waktu (PAW).

Beberapa posisi kepala kampung perlu diisi karena ada yang telah meninggal dunia ataupun menjadi pegawai negeri.

Dengan adanya evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan bahwa kepala kampung yang nantinya dilantik benar-benar memiliki komitmen dan kapasitas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT