MIMIKA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Poumako mengamankan sebanyak 230 liter minuman keras lokal jenis sopi tanpa pemilik saat kedatangan KM Sirimau di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (18/1/2026) malam.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam razia terpadu yang melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal Timika, Babinsa Koramil Mapurujaya, serta Satpol PP Kabupaten Mimika. Razia dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Ipda Syailendra.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan razia dilakukan bersamaan dengan proses penurunan penumpang KM Sirimau yang tiba sekitar pukul 22.30 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya pada pukul 22.40 WIT, petugas gabungan melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang, khususnya untuk mencegah masuknya minuman keras lokal jenis sopi ke wilayah Kabupaten Mimika,” kata Iptu Hempy, Senin (19/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol dan kemasan sopi yang tidak disertai pemilik. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 230 liter.
Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi 240 botol ukuran 600 mililiter sopi moke asal Nusa Tenggara Timur (NTT), delapan jerigen ukuran lima liter sopi Tual, 22 botol ukuran 600 mililiter sopi Tual, serta 55 kantong plastik bening ukuran 600 mililiter berisi sopi Tual.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan pengamanan dan razia miras lokal akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada setiap kedatangan kapal penumpang, sebagai upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Mimika,” tutupnya.
KM Sirimau kembali bertolak dari Pelabuhan Poumako pada pukul 01.00 WIT menuju Pelabuhan Agats dan Pelabuhan Merauke.
Tercatat, jumlah penumpang kapal tersebut terdiri atas 768 penumpang turun, 557 penumpang naik, serta 118 penumpang lanjutan.









