PT MRP dan Persoalan Aktivitas Tambang Nikelnya di Raja Ampat

Endy Langobelen

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pulau Manyaifun dan Batang Pele, di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menjadi target operasi tambang nikel dari PT Mulia Raymond Perkasa. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

Peta Pulau Manyaifun dan Batang Pele, di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menjadi target operasi tambang nikel dari PT Mulia Raymond Perkasa. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

RAJA AMPAT — PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan tajam setelah terungkap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap di kawasan hutan lindung.

Perusahaan ini bahkan belum mendaftarkan sejumlah karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sebuah pelanggaran yang dinilai sangat serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan PT MRP sangat keterlaluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan ini bukan hanya melanggar regulasi lingkungan, tetapi juga abai terhadap perlindungan sosial tenaga kerjanya. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (4/6/2025).

Tak Miliki AMDAL, Tambang Ditandai Pengawasan Negara

Berdasarkan hasil peninjauan langsung dari DPRD setempat, PT MRP diketahui hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan—dua dokumen wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebagai respons, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah memasang papan pengawasan resmi di area operasi perusahaan tersebut.

Papan tersebut menegaskan bahwa lokasi tambang berada dalam pengawasan aktif negara, dan siapa pun yang mencoba merusak atau menghilangkan tanda tersebut akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

PT MRP Diduga Serobot Hutan Lindung, Tak Miliki Izin Pinjam Pakai Kawasan

Tak hanya bermasalah dalam urusan lingkungan dan ketenagakerjaan, PT MRP juga diduga melakukan eksplorasi tambang di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).

Baca Juga :  Perampasan Kotak Suara di Mamberamo Tengah Berujung Penikaman dan Pembakaran

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers pada Minggu (8/6/2025), mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang dilakukan tanpa izin lingkungan dan tanpa dokumen pinjam pakai lahan, meskipun perusahaan telah mengantongi IUP.

PT MRP diketahui telah membuka titik eksplorasi seluas 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.000 hektare di Pulau Batang Pele, keduanya bagian dari gugusan pulau kecil Raja Ampat yang dikenal memiliki ekosistem laut dan hutan tropis dengan nilai konservasi tinggi.

Hanif menegaskan, “penambangan nikel dengan metode terbuka di kawasan hutan lindung jelas melanggar aturan. Tidak mungkin izin lingkungan diberikan dalam kondisi seperti ini.”

Ditjen Gakkum Turun Tangan, Proses Hukum Mengintai

Menindaklanjuti laporan pelanggaran ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah menurunkan tim ke lokasi sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025.

Hasilnya, PT MRP dinyatakan sebagai satu-satunya perusahaan dari tiga yang terindikasi beroperasi tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengonfirmasi bahwa surat tugas pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap PT MRP telah diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Pemanggilan resmi terhadap pihak perusahaan dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

“Jika pelanggaran terbukti, sanksi bisa berupa administratif hingga pidana. Ini bukan hanya soal izin, tapi tentang perlindungan terhadap warisan ekologis dunia seperti Raja Ampat,” tegas Dwi.

DPRD Siap Ambil Langkah Hukum

Di tingkat daerah, Panja DPRD yang dipimpin langsung oleh Bermon Sauyai berencana mengambil langkah hukum terhadap PT MRP, baik melalui rekomendasi sanksi administratif maupun pelaporan ke aparat penegak hukum.

Menurut Bermon, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk merumuskan tindakan lanjutan.

“Kami tak ingin kejadian ini berulang. Fungsi kami bukan hanya pengawasan, tetapi juga perlindungan sosial dan ekologis,” katanya.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kwamki Narama Mimika

Kontras: Hanya Dua Perusahaan Taat Regulasi

Sebagai perbandingan, hanya dua perusahaan tambang di Raja Ampat yang diketahui mematuhi aturan dengan memiliki dokumen AMDAL dan PPKH, yaitu PT Gag Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Fakta ini menunjukkan betapa langkanya kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor tambang di wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.

Pelanggaran yang dilakukan PT Mulia Raymond Perkasa bukan sekadar administratif, tetapi telah menyentuh aspek serius seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan kehutanan.

Dengan beroperasi tanpa izin lengkap di kawasan hutan lindung, perusahaan ini kini berada di ambang jerat hukum.

Pemerintah Harus Tegas Hentikan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah pusat dan daerah diminta tak ragu bertindak tegas demi menyelamatkan ekosistem dan masyarakat lokal dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan pemerintah seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Penghentian itu pun harus permanen, bukan penghentian operasi sementara. Sebab, aktivitas tambang di wilayah tersebut akan merusak lingkungan.

“Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekalipun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan destinasi wisata,” kata Fahmy melalui keterangan tertulis pada 8 Juni 2025.

Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai pun menuntut hal yang sama. Desakan ditujukan kepada Bupati Raja Ampat lantaran diketahui ada sejumlah izin tambang yang terbit melalui SK Bupati.

“Perlu diketahui bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ungkap Ayub, perwakilan koalisi, melalui keterangan tertulis pada 9 Juni 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT