MIMIKA – Sebanyak 11 tahanan kasus konflik antarwarga Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Kamis (26/2/2026).
Proses pelepasan berlangsung di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jeremias Rontini.
Para tahanan diserahkan kepada pihak keluarga sebagai bagian dari komitmen pemulihan hubungan sosial dan stabilitas keamanan jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini disebut sebagai hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, dan Polda Papua Tengah dalam meredam eskalasi konflik yang sempat memicu keresahan di masyarakat.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa pembebasan tersebut bukan sekadar penyelesaian perkara hukum, tetapi bagian dari strategi besar mengembalikan Kwamki Narama sebagai wilayah yang aman dan produktif.
“Kita menjaga itu dengan kerja sama yang sudah ada ini sehingga terciptanya Kwamki Narama yang damai. Dan kita berusaha supaya Kwamki Narama bukan menjadi tempat yang ditakuti tetapi menjadi tempat kita bersama,” ujar Emanuel.
“Kita akan bersama-sama dengan mitra yang ada baik dari Polres, dari Polda, dan kabupaten-kabupaten tetangga, kita akan membuat Kwamki Narama ini menjadi tempat yang indah,” imbuhnya.
Emanuel juga memaparkan sejumlah program strategis untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi warga pascakonflik, di antaranya melalui Koperasi Merah Putih (KMP), Festival Budaya, serta program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai pendulang, sehingga hasil dulang mereka memiliki akses pasar yang jelas dengan harga yang adil.
Sementara Festival Budaya dinilai mampu mengubah citra alat perang yang selama ini identik dengan konflik menjadi aset pariwisata budaya yang menarik wisatawan.
Adapun program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan program prioritas Presiden, diharapkan memberi manfaat nyata bagi anak sekolah dan ibu hamil di Kwamki Narama.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, menyebut pembebasan ini sebagai momentum perubahan. Ia bahkan menyatakan 11 orang yang dibebaskan akan diberi peran baru sebagai Duta Keamanan di wilayah masing-masing.
“Masyarakat setempat juga harus disibukkan dengan kegiatan-kegiatan lain sehingga mereka bisa tergerak untuk bekerja, salah satunya dengan program Koperasi Merah Putih ini,” tegas Naftali.
Sementara itu, Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, mengaku momen tersebut membangkitkan emosinya saat kembali ke Mimika, wilayah yang pernah menjadi tempat pengabdiannya selama 10 tahun.
“Restorative justice ini dilakukan dengan pertimbangan matang demi Kamtibmas. Saya secara institusi mendukung penuh program Pemda, terutama yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis,” jelas Jeremias.
Ia berharap kebijakan keadilan restoratif ini menjadi titik akhir konflik di Kwamki Narama.
“Dari sisi Kamtibmas saya pribadi berharap jangan ada lagi konflik mari sama-sama kita membangun Kwamki Narama, saya tidak ingin air mata saya sedih karena adanya konflik, jatuhnya korban, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dengan pendekatan dialog, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran sosial, pembebasan 11 tahanan ini diharapkan menjadi fondasi rekonsiliasi permanen sekaligus membuka lembaran baru bagi keamanan dan pembangunan di Kwamki Narama.


























