MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Timika pada Kamis malam, 30 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman.
Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan tersangka pertama berinisial N (46) ditangkap di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan N, petugas menemukan satu paket sabu.
“Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Sektoral untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket sabu siap edar,” kata Hempy dalam keterangan tertulis kepada Galeripapua, Jumat, 1 Mei 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MM (41) di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Dari tangan MM, petugas menyita 12 paket sabu.
Penggeledahan di rumah MM mengungkap barang bukti tambahan berupa 130 paket sabu dalam plastik kecil, dua bungkus plastik besar berisi sabu, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkotika tersebut.
Polisi juga menyita satu paket sabu tambahan yang ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung berdasarkan pengakuan tersangka, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp 3,4 juta, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
Hempy bilang, para tersangka menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






















