MIMIKA — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Velix Vernando Wanggai, blak-blakan mengenai nuansa kebatinan yang menghimpit para birokrat di Bumi Cendrawasih.
Dalam Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua di Timika, Selasa, 12 Mei 2026, Velix menyoroti posisi sulit pejabat daerah yang terjepit di antara kekakuan administratif Jakarta dan realitas ekstrem di lapangan.
“Ini adalah aspirasi yang betul-betul dirasakan di lapangan, baik di gunung, pantai, hingga rawa-rawa. Ada pergumulan panjang antara keputusan politik di Jakarta dengan apa yang dihadapi para birokrat kita di daerah,” ujar Velix di hadapan perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beban Administrasi vs Realitas Sosial
Velix mengungkapkan bahwa tumpang tindih nomenklatur dan beragamnya sistem informasi kementerian sering kali menjadi beban administratif yang menyesakkan.
Meski aturan tersebut dirancang demi akuntabilitas (prudent) dan kualitas belanja APBD, implementasinya di Papua kerap menabrak kearifan lokal, tingkat kemahalan yang tinggi, serta dinamika sosial yang unik.
Velix mengaku pernah merasakan peningnya memimpin di daerah dengan aturan pusat yang tidak sinkron dengan kebutuhan mendesak masyarakat asli Papua.
“Kami merasakan saat menjadi penjabat Gubernur, pusing juga memilih antara pilihan teknokratik birokrasi atau situasi sosial yang ada. Komite akan menjadi jembatan, mencari titik tengah atau take and give antara pusat dan Papua,” katanya.
Momentum Evaluasi Total
Menjelang lima tahun berlakunya UU Otsus No. 2 Tahun 2021 pada Juli mendatang, Velix menegaskan bahwa momentum ini harus digunakan untuk evaluasi total sesuai Pasal 78.
Evaluasi ini tidak terbatas pada Undang-Undang, tetapi mencakup aturan turunan seperti PP 106, PP 107, hingga Perpres 107 Tahun 2025 terkait Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPP).
Strategi yang diusung adalah mengejar quick wins melalui penyesuaian regulasi yang lebih teknokratik namun adaptif.
“Kita akan sesuaikan rencana aksi RAPP ini ke depan. Anggaran yang ada, meski masih dianggap kecil, harus dipilah untuk agenda prioritas yang bersinergi dengan kementerian di Jakarta,” tambah Velix.
Klasterisasi dan Fleksibilitas Anggaran
Salah satu terobosan yang didorong adalah klasterisasi daerah. Velix mengusulkan agar daerah dengan infrastruktur internet dan SDM mapan tidak disamakan perlakuannya dengan daerah pelosok seperti Asmat, Mamberamo Raya, hingga Intan Jaya.
Selain itu, Komite Eksekutif tengah menggodok regulasi khusus mengenai Satuan Biaya Perjalanan Dinas (SPD) untuk merespons mahalnya biaya transportasi akibat kondisi geografis ekstrem.
“Kami akan bicara soal kerangka anggaran yang lebih fleksibel dan masalah satuan harga agar tugas-tugas birokrat di pelosok tidak terhambat oleh aturan yang tidak relevan dengan biaya di lapangan,” pungkasnya.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa percepatan pembangunan Papua mustahil tercapai tanpa reformasi regulasi yang mengakomodasi perbedaan geografis dan sosial.
Klasterisasi daerah dan fleksibilitas anggaran menjadi kunci agar birokrat daerah tidak lagi pusing antara mematuhi aturan administratif pusat atau menjawab kebutuhan nyata rakyat Papua.






















