Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU

Ahmad

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian truk pada salah satu SPBU di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Antrian truk pada salah satu SPBU di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah taktis untuk mengawasi, mengendalikan, serta menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di kawasan SPBU.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aturan ini, pengisian Biosolar diatur secara ketat berdasarkan digit terakhir angka nomor polisi (plat) kendaraan yang disesuaikan dengan hari operasional.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Sejumlah Komoditas Naik di Pasar Sentral Timika

Sesuai ketentuan, kendaraan berplat nomor ganjil—yakni dengan angka akhir 1, 3, 5, 7, dan 9—hanya dilayani pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap—yang berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8—mendapatkan jatah pengisian pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Selain penyesuaian jadwal harian, seluruh konsumen diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan sesuai, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa fisik kendaraan yang datanya telah terverifikasi dalam sistem Pertamina.

Pemerintah Daerah Mimika memberikan pengecualian khusus untuk jenis kendaraan pelayanan publik dan darurat.

Baca Juga :  Indosat Hadirkan Jaringan Cepat di Timika

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi armada ambulans dan mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, serta kendaraan pengangkut sampah milik dinas terkait.

Johannes menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat bersama aparat pengawas dan pihak SPBU.

Petugas SPBU diberikan kewenangan penuh untuk menolak penyaluran Biosolar apabila konsumen tidak memenuhi dokumen persyaratan maupun ketentuan ganjil genap yang telah ditetapkan.

Pemkab Mimika berharap kebijakan ini mampu menciptakan ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU dan memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen
Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi
Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia
UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026
Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan
Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha
Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:20 WIT

Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:33 WIT

Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WIT

Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:36 WIT

Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:21 WIT

Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia

Berita Terbaru