Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Ahmad

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan milik seorang pengemudi truk yang hendak mengisi BBM di SPBU SP2, Mimika, Papua Tengah, Senin (10/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan milik seorang pengemudi truk yang hendak mengisi BBM di SPBU SP2, Mimika, Papua Tengah, Senin (10/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian Biosolar bersubsidi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai diberlakukan pada Senin (10/8/2026).

Kebijakan tersebut langsung diwarnai penumpukan kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pemerintah Kabupaten Mimika bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan skema tersebut untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi sekaligus menekan penyalahgunaan Biosolar, termasuk penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi.

Pada hari pertama penerapan, satuan tugas gabungan yang terdiri atas Disperindag, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pertamina, dan Kepolisian melakukan pengawasan di sejumlah SPBU.

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kesesuaian nomor polisi, hingga kondisi fisik tangki kendaraan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan kondisi di lapangan masih terkendali, meski terjadi penumpukan kendaraan di SPBU SP2 akibat pengalihan kendaraan.

“Untuk sementara ini masih lancar, ya. Masih lancar. Memang ada pengalihan sedikit di SP2 itu agak kelihatan dia macet karena ada pengalihan. Semua truk… semua truk… semua truk itu ke SP2 sekarang, ya. Jadi bis-bis baru di Nawaripi. Seperti itu,” ujar Sabelina.

Menurut Sabelina, pengawasan akan diperketat selama sepekan pertama penerapan aturan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi pengelola SPBU maupun konsumen.

Baca Juga :  Seribu OAP Miskin Ekstrem di Mimika Terima Bantuan dari Pemprov

“Minggu ini kita akan melakukan pengawasan. Selanjutnya ya kita berharap memang baik SPBU dan Pertamina… dan Pertamina itu ada pengawasan dari Pertamina dan SPBU terhadap pengisian BBM subsidi ini,” tutupnya.

Aturan Ganjil-Genap Biosolar

Dalam skema tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, hanya dapat membeli Biosolar pada Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, hanya dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Konsumen juga diwajibkan membawa STNK asli, menunjukkan QR Code dari aplikasi Subsidi Tepat Pertamina, serta memastikan kondisi fisik kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.

Petugas SPBU akan menolak pengisian apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Pembatasan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan publik dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, dan armada pengangkut sampah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pertamina Siapkan Evaluasi

Penerapan sistem ganjil-genap saat ini dipusatkan di empat SPBU reguler di Mimika, yakni SPBU Nawaripi (84.999.01), SPBU SP2 (84.999.02), SPBU Hassanuddin (84.999.03), dan SPBU Kilometer 8 (84.999.04).

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, mengatakan pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada operator dan manajemen SPBU terkait penerapan aturan tersebut, khususnya untuk kendaraan yang menggunakan Biosolar.

Baca Juga :  Maskapai TransNusa Resmi Buka Rute Timika - Sorong - Ambon

“Namun dapat kami sampaikan bahwa kami sudah mengedukasikan seluruh operator yang ada di SPBU dan juga dengan pihak SPBU, manajemen SPBU agar dapat memastikan aturan ini tetap berlaku di SPBU, terkhusus untuk kendaraan Bio Solar,” terang Junaedi.

Pertamina, kata Junaedi, akan melakukan monitoring dan evaluasi selama sepekan untuk melihat dampak penerapan skema tersebut. Jika terjadi penumpukan kendaraan secara berkelanjutan, Pertamina membuka kemungkinan melakukan penyesuaian, termasuk redistribusi kuota Biosolar antar-SPBU.

“Hari ini adalah hari pertama, kawan-kawan seluruh masyarakat yang akan membutuhkan kendaraan… BBM Bio Solar ini jangan khawatir, kami pun akan mengevaluasi mulai dari hari pertama sampai seminggu ke depan ini untuk sebagai bahan untuk menyesuaikan. Menyesuaikan lagi apakah kami harus mengolah alih kuota antar SPBU dan lain-lain, jadi kami akan menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi masyarakat jangan khawatir, kami akan lakukan evaluasi, monitoring dan evaluasi ke depannya,” pungkasnya.

Penerapan ganjil-genap ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dan Pertamina untuk memastikan pembatasan distribusi Biosolar tidak hanya menekan penyalahgunaan, tetapi juga tetap menjamin kelancaran pelayanan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan
Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK
Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan
604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak
Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU
Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen
Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIT

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:19 WIT

Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WIT

Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44 WIT

604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT