JAYAPURA – Hutan mangrove adat Tonotwiyat atau lebih dikenal Hutan Perempuan di Kampung Enggros, Teluk Youtefa, Kota Jayapura, terancam hilang dalam satu dekade ke depan. Pembangunan infrastruktur yang memicu alih fungsi lahan, sampah plastik dari daratan, dan absennya regulasi perlindungan menjadi tiga tekanan utama yang menggerogoti kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan perempuan adat Papua itu.
Kondisi ini mengemuka dalam focus group discussion yang digelar Pusat Studi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Universitas Cenderawasih di Balai Kampung Engros, Selasa, 25 Agustus 2026. Kegiatan itu bagian dari riset bertajuk Eksplorasi Kearifan Lokal Tonotwiyat: Hutan Perempuan di Teluk Youtefa, yang didanai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam bahasa Enggros, tonot berarti hutan bakau dan wiyat berarti ajakan. Tonotwiyat secara harfiah, hutan bakau sebagai ajakan adalah tradisi menjaga dan melestarikan mangrove yang telah hidup dalam kebudayaan masyarakat adat Kampung Enggros di Teluk Youtefa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan ini lebih dikenal sebagai hutan perempuan karena hanya perempuan yang memiliki hak dan wewenang untuk masuk dan mengambil sumber daya di dalamnya. Hak itu diatur oleh sistem adat yang disebut Manjo, pengaturan pemanfaatan ruang yang membagi wilayah antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini masih berjalan hingga hari ini.
Tonotwiyat menjadi sumber ikan, kekerangan, dan udang bagi mama-mama Kampung Engros, sekaligus bagian dari identitas budaya yang telah diwariskan lintas generasi.
Perempuan adat Kampung Enggros, Petronela Merauje atau akrab disapa Mama Nela, menyaksikan sendiri penyusutan tonotwiyat pohon demi pohon. Pembukaan Jembatan Youtefa merupakan bagian dari jalan Trans Papua, memicu menjamurnya kafe di sepanjang Pantai Ciberi hingga Holtekamp. Para pemilik hak ulayat, bahkan pedagang dari luar, turut menebang mangrove untuk membuka lahan usaha.
“Kalau sudah 10 kafe, otomatis 20-30 pohon itu ditebang habis,” ujar Mama Nela. “Dan itu kerusakan yang sangat parah, yang mengakibatkan ekosistem laut juga mulai berkurang, mulai punah.”
Mama Nela mengklaim, Komunitas perempuan Enggros terus menanam kembali mangrove yang hilang. Namun penanaman dan penebangan berlangsung hampir bersamaan. “Di saat kami melakukan penanaman kembali, di saat yang bersamaan juga ada penebangan hutan yang terjadi,” tuturnya.
Plastik Tutup Substrat, Biota Mati
Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Ivony May Tawurisi, menyebut sampah plastik sebagai ancaman paling serius bagi ekosistem mangrove Teluk Youtefa. Plastik yang masuk ke hutan mangrove menutup substrat tempat biota laut berkembang biak sekaligus menghambat pertumbuhan mangrove itu sendiri.
“Sampah plastik itu masuk sampai ke dalam hutan mangrove dan menyebabkan gangguan oksigen dari pertumbuhan mangrove, sehingga kekerangan yang ada di dalam itu terganggu, degradasinya semakin menurun,” papar Ivony.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua telah menjalankan sejumlah program di Teluk Youtefa diantaranya penanaman mangrove, penurunan fish apartment struktur bawah laut sebagai habitat buatan ikan di satu titik, serta pelatihan pengolahan hasil perikanan bagi nelayan perempuan. Namun program-program itu belum menyentuh akar persoalan seperti sampah dari daratan terus masuk, sementara tonotwiyat tak punya pelindung hukum yang mengikat.
Ketua Pusat Studi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Uncen, Yunus Pajanjan Paulangan, menegaskan tanggung jawab atas kerusakan ekosistem Teluk Youtefa tidak bisa dibebankan kepada masyarakat adat semata. Sumber pencemaran berasal dari daratan bukan dari aktivitas warga Kampung Enggros.
“Yang paling bertanggung jawab adalah orang yang di daratan, di bagian atas. Perlu penanganan bagaimana supaya sampah yang masuk ke dalam Teluk Youtefa harus dikurangi,” ujar Yunus kala diwawancara Galeripapua. “Yang harus bertanggung jawab secara kelembagaan adalah pemerintah.”
Petronela memperluas daftar pihak yang seharusnya bertanggung jawab yakni Pemerintah Kota Jayapura, dinas-dinas terkait, hingga pemilik hak ulayat yang memberi ruang kepada pembangun di bantaran kali dan kawasan pesisir. Ia menyinggung bahwa izin lingkungan berupa AMDAL tidak pernah diterbitkan untuk pembangunan di area-area itu. “Dinas Lingkungan Hidup juga tidak memberikan AMDAL kepada siapapun yang membangun di area itu,” tegasnya.
Tanpa Hukum, Kampung Enggros Bisa Hilang
Petronela memperingatkan konsekuensi paling ekstrem jika tidak ada perubahan dalam satu dekade ke depan. Baginya, ancaman terhadap tonotwiyat adalah ancaman terhadap eksistensi kampung itu sendiri.
“Kalau kami tidak punya dasar hukum yang kuat, otomatis hutan ini akan hilang. Dan kalau hutan hilang, tidak akan ada Kampung Engros juga,” katanya.
Secara hukum adat, perempuan Enggros telah mendapat pengakuan penuh atas pengelolaan tonotwiyat melalui sistem Manjo. Namun pengakuan negara belum hadir. “Dari pemerintah saya pikir belum, karena belum ada peraturan kampung dan juga regulasi secara hukum untuk bagaimana memperkuat kami dalam kepemilikan hak sebagai pemilik hak ulayat hutan perempuan itu,” ujar Petronela.
Yunus mengungkap bahwa dokumentasi ilmiah tentang tonotwiyat selama ini hampir tidak ada. Riset yang kini berjalan diharapkan menghasilkan data yang menopang pengelolaan tonotwiyat sekaligus mendorong kebijakan konkret di tingkat provinsi.
Yunus menilai Tonotwiyat akan menghadapi ancaman dari dalam, yakni semakin merenggangnya pengetahuan generasi muda Kampung Enggros terhadap sistem hutan perempuan. “Kebanyakan anak muda di kampung ini tidak terlalu memahami sistem hutan perempuan. Padahal, merekalah yang akan melanjutkannya,” akunya.
Petronela berharap FGD menjadi langkah awal mempertemukan semua pihak untuk merumuskan perlindungan hukum bagi tonotwiyat. “Saya berharap kepada pemerintah provinsi, kota, bahkan kepala suku dan tokoh-tokoh adat lainnya untuk bisa melihat bagian ini. Kami bersama-sama berbicara untuk bagaimana hutan ini tidak dirusak,” tuturnya.










