MIMIKA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika, Natalia Nimpa, mengaku masih banyak pengurus rumah ibadah yang menganggap dana hibah bisa digunakan tanpa memperhatikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Karena itu, pihaknya berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh penerima hibah.
Hingga saat ini, dana hibah sudah disalurkan kepada sekitar 170 rumah ibadah di Kabupaten Mimika. Namun, yang menjadi perhatian pemerintah bukan hanya penyaluran anggaran, melainkan bagaimana penerima bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya nanti akan adakan sosialisasi bagaimana mereka sebenarnya menata laporannya, LPJ. Supaya jangan mereka berpikiran, ‘Oh ini dana hibah, ya sudah, seenak-enaknya saja tanpa ada pertanggungjawaban.’ Itu yang nanti kami gandeng BPK,” kata Natalia Nimpa, Kamis (30/7/2026).
Meski belum merinci total nilai dana hibah yang telah disalurkan, Natalia mengisyaratkan anggarannya mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Ia mengaku belum menerima pembaruan data karena besaran bantuan yang diterima setiap rumah ibadah berbeda-beda.
“Itu saya kurang tahu persisnya. Karena itu kan bervariasi. Saya tidak update yang terakhir itu. (Apakah Rp30 miliar?) Lebih, lebih, lebih, lebih itu,” ucap Natalia.
Ia mengatakan sosialisasi direncanakan berlangsung sekitar September dan akan mengundang ketua panitia, bendahara, hingga pimpinan rumah ibadah sebagai penanggung jawab penerima hibah.
Natalia menjelaskan, berdasarkan masukan dari BPK, saat pemeriksaan nanti, laporan penggunaan dana tidak hanya dilihat kelengkapannya, tetapi juga akan disandingkan dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
“Jadi bukan hanya kasih masuk laporan begitu saja. Nanti diperiksa, disandingkan sama proposalnya. Betul tidak peruntukannya, sesuai tidak. Kalau tidak sesuai, ya kami kembalikan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, apabila dalam proposal diajukan anggaran Rp50 juta, tetapi yang terealisasi hanya Rp30 juta, maka hal itu masih bisa diterima sepanjang jenis belanja atau item kegiatannya tetap sama seperti yang tercantum dalam proposal.
“Paling volumenya saja yang dikurangi sampai Rp30 juta. Tapi itemnya harus tetap sama. Itu nanti tugas kami juga memverifikasi,” katanya.
Natalia mengakui, persoalan yang sering ditemui justru bukan pada saat membelanjakan anggaran, tetapi ketika menyusun LPJ. Banyak penerima hibah yang lupa menyimpan nota atau bukti transaksi.
“Kalau belanja gampang saja. Berapa pun kita kasih, ya habis. Nah, biasanya habis itu nota-notanya sudah bingung dimana, itu yang nanti susah,” ujarnya sambil tertawa.
Sejauh ini, kata dia, baru panitia pelaksanaan MTQ Distrik Wania yang telah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta.
Natalia menambahkan, tahun ini pihaknya juga mengubah mekanisme penyaluran dana hibah. Jika sebelumnya dana banyak disalurkan ke rekening panitia pembangunan, kini seluruh dana langsung ditransfer ke rekening lembaga atau rumah ibadah sesuai ketentuan.
“Memang banyak yang berontak karena sudah biasa begitu. Tapi saya bilang, kita ini meluruskan aturan. Silakan marah, itu wajar, tapi saya tetap ikut aturan,” tegas Natalia.
Ia menegaskan tidak akan memproses proposal yang belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk rumah ibadah yang belum terdaftar di Kementerian Agama.
“Satu administrasi saja belum lengkap, saya tidak proses. Harus lengkap dulu baru kita jalan. Jadi bukan kita mempersulit, tapi kita kasih pemahaman supaya semua tertata dengan baik,” tandasnya.







