MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menindak tegas bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Timika, Rabu (26/8/2026).
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.
Operasi tahap awal dipusatkan di sepanjang Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek-objek usaha yang melanggar ketentuan batas sempadan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Penertiban Bangunan, dan Penggunaan Ruang Kota.
Garis sempadan bangunan terhadap badan jalan serta trotoar menjadi instrumen tolok ukur utama petugas.
Pelanggaran tidak hanya menyasar lapak PKL berskala kecil, tetapi juga toko dan bangunan permanen berukuran besar yang melebihi batas bebas minimum dari jalur lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa penindakan di lapangan berpatokan pada mekanisme persuratan dan teguran bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga penerbitan surat peringatan ketiga.
Pihaknya mencatat sejumlah pedagang telah bersikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri di lokasi.
“Hari ini kami fokus melakukan penertiban tempat atau pedagang kaki lima yang sudah kami ingatkan secara lisan, kemudian diberikan surat peringatan, akan kami tertibkan,” ujar Yulius Koga.
“Penertiban ini kita mulai dari jalan Cendrawasih kemudian di jalan Budi Utomo. Yang secara lisan langsung membersihkan itu di depan BRI Timika Indah. Mereka sudah langsung bersihkan,” imbuhnya.
Operasi pembersihan kawasan perkotaan ini dilaksanakan secara berkolaborasi dengan melibat organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah tingkat kelurahan, serta unsur aparat keamanan guna menjamin stabilitas di lapangan.
Peta penataan ruang secara bertahap ini dirancang melingkupi kawasan Mardika Baru, Otomona, hingga area di sekitar Pasar Sentral.
Bagi lokasi yang belum menerima sosialisasi, Satpol PP memastikan tidak langsung melakukan eksekusi fisik, melainkan akan melayangkan surat teguran terlebih dahulu sesuai dengan prosedur operasional standar.
“Yang belum kami sosialisasi, nanti kami sampaikan surat lagi. Tahap kedua kami keluarkan,” ungkapnya.
Penegakan batas sempadan jalan diatur secara presisi berdasarkan jarak minimum fisik dari as jalan ke garis depan bangunan tempat usaha.
Pemerintah Kabupaten Mimika meminta seluruh masyarakat dan pemilik usaha mendukung penataan kota secara kondusif tanpa melakukan perlawanan hukum.
Petugas akan melanjutkan penyisiran ke seluruh sudut kota secara berkala berdasarkan basis data inventarisasi serta tahapan surat peringatan yang resmi diterbitkan.
“Kalau ada yang melawan, kami sudah siap. Tapi hari ini tidak ada yang melawan. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” pungkasnya.










