Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Ahmad

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menindak tegas bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Timika, Rabu (26/8/2026).

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.

Operasi tahap awal dipusatkan di sepanjang Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek-objek usaha yang melanggar ketentuan batas sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Penertiban Bangunan, dan Penggunaan Ruang Kota.

Garis sempadan bangunan terhadap badan jalan serta trotoar menjadi instrumen tolok ukur utama petugas.

Pelanggaran tidak hanya menyasar lapak PKL berskala kecil, tetapi juga toko dan bangunan permanen berukuran besar yang melebihi batas bebas minimum dari jalur lalu lintas.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua Sampaikan 5 Hal

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa penindakan di lapangan berpatokan pada mekanisme persuratan dan teguran bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga penerbitan surat peringatan ketiga.

Pihaknya mencatat sejumlah pedagang telah bersikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri di lokasi.

“Hari ini kami fokus melakukan penertiban tempat atau pedagang kaki lima yang sudah kami ingatkan secara lisan, kemudian diberikan surat peringatan, akan kami tertibkan,” ujar Yulius Koga.

“Penertiban ini kita mulai dari jalan Cendrawasih kemudian di jalan Budi Utomo. Yang secara lisan langsung membersihkan itu di depan BRI Timika Indah. Mereka sudah langsung bersihkan,” imbuhnya.

Operasi pembersihan kawasan perkotaan ini dilaksanakan secara berkolaborasi dengan melibat organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah tingkat kelurahan, serta unsur aparat keamanan guna menjamin stabilitas di lapangan.

Peta penataan ruang secara bertahap ini dirancang melingkupi kawasan Mardika Baru, Otomona, hingga area di sekitar Pasar Sentral.

Baca Juga :  Curas Marak Jelang Pilkada Mimika, Polisi: Tak Berkaitan dengan Politik

Bagi lokasi yang belum menerima sosialisasi, Satpol PP memastikan tidak langsung melakukan eksekusi fisik, melainkan akan melayangkan surat teguran terlebih dahulu sesuai dengan prosedur operasional standar.

“Yang belum kami sosialisasi, nanti kami sampaikan surat lagi. Tahap kedua kami keluarkan,” ungkapnya.

Penegakan batas sempadan jalan diatur secara presisi berdasarkan jarak minimum fisik dari as jalan ke garis depan bangunan tempat usaha.

Pemerintah Kabupaten Mimika meminta seluruh masyarakat dan pemilik usaha mendukung penataan kota secara kondusif tanpa melakukan perlawanan hukum.

Petugas akan melanjutkan penyisiran ke seluruh sudut kota secara berkala berdasarkan basis data inventarisasi serta tahapan surat peringatan yang resmi diterbitkan.

“Kalau ada yang melawan, kami sudah siap. Tapi hari ini tidak ada yang melawan. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Berita Terbaru