MIMIKA – Lahan kumuh seluas 195,50 hektar mengepung Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersebar di 11 lokasi pada tiga distrik, penanganan kawasan pemukiman marjinal ini justru tersandera oleh aturan kewenangan administrasi dan persoalan legalitas tanah.
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi, pemerintah kabupaten memiliki wewenang terbatas. Daerah hanya diizinkan menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektar.
Adapun area seluas 10 hingga 15 hektar berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sementara kawasan di atas 15 hektar menjadi porsi tanggung jawab pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 11 titik kumuh di Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika hanya mengantongi kewenangan intervensi di tiga lokasi.
Ketiga kawasan tersebut meliputi Poumako di Distrik Mimika Timur seluas 3,60 hektar, Sempan di Distrik Wania seluas 8,01 hektar, serta Nawaripi di Distrik Wania seluas 6,06 hektar.
Namun, keterbatasan daerah tidak berhenti di porsi kewenangan. Dari tiga titik yang menjadi domain kabupaten, daerah hanya mampu menyentuh dua kawasan, yakni Sempan dan Nawaripi.
Penanganan di kawasan Pomako terbentur benteng sengketa dan status kepemilikan tanah.
“Di Pomako terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan, Selasa (22/9/2026).
Tahun ini, langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Mimika di kawasan kumuh baru sebatas memuluskan proyek fisik berskala kecil.
Di Kelurahan Sempan—khususnya wilayah RT 07 dan RT 08—pemerintah daerah menyalurkan intervensi berupa pembangunan enam unit rumah warga yang saat ini masih berjalan.
Abrianti mengakui penetapan status pemukiman kumuh didasarkan pada kajian dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).
Kriteria kawasan kumuh tidak hanya diukur dari kelayakan fisik hunian, melainkan mencakup kondisi sanitasi, aksesibilitas jalan lingkungan, hingga keterataan drainase.
“Permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, semua terintegrasi di situ. Cuma pada tahun ini kita hanya bisa mengintervensi untuk rumahnya,” tutur Abrianti.
Di sisi lain, delapan titik kawasan kumuh selebihnya menuntut uluran tangan pemerintah provinsi dan pusat.
Koordinasi dan komitmen lintas instansi sejauh ini baru berwujud pembangunan fasilitas sanitasi MCK di kawasan Hangaji dan Pasar Sentral melalui Balai Perumahan di Jayapura.
Aturan pembagian luas wilayah dalam Keputusan Bupati mengenai kawasan kumuh ini pun memagari ruang gerak daerah. Pemerintah kabupaten tidak dapat secara sepihak memecah luasan wilayah demi memperluas jangkauan intervensi anggaran.
“Kita tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tugasnya provinsi dan pusat,” tegas Abrianti.











