MIMIKA – Seorang pria berinisial LY yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan di Timika terhadap korban atas nama AS berhasil diamankan Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru).
Terduga pelaku diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Kesehatan, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, pada 3 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU.
Kejadian tersebut bermula saat korban berinisial AS pulang kerja. Saat tiba di tempat kejadian di Jalan Kesehatan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru untuk ditindaklanjuti.
“Benar, ada penangkapan kedua pelaku terkait kasus pengeroyokan di jalan kesehatan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama Tim Opsnalnya yang selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku mengingat kasus ini ada dasar Laporan Polisinya,” ungkap Kapolsek.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (1/4/2024), mengatakan pelaku yang ditangkap diketahui berinisial LY.
“Pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh Opsnal Polsek Miru pada saat sedang konsumsi minuman beralkohol di seputaran jalan Kesehatan bersama kelompoknya” jelas Ipda Yusran.
Kata Yusran, sebelumnya polisi telah mendalami kasus tersebut. Usai diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Miru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan namun hal tersebut berhasil diantisipasi oleh Tim,” tutur Yusran.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim guna memenuhi kelengkapan administratif sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan.










