Balai Karantina Siapkan Pidana ke Pengusaha Ternak Tidak Lapor Hewan Kurban Masuk Timika

Jefri Manehat

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi.  (Foto: Istimewa)

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Provinsi Papua Tengah mengingatkan pengusaha hewan kurban untuk melapor ke Karantina ketika akan membawa hewan kurban masuk ke Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diimbau Kepala Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi, mengingat hari raya Idul Adha tahun 2024 yang semakin dekat.

Ferdi menyatakan, jelang hari raya Idul Adha, hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika meningkat drastis.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada peternak dan pengusaha ternak untuk melapor agar memeriksakan hewan ternak ke Balai Karantina setempat.

“Laporan dan pemeriksaan semata-mata untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari daerah lain ke Mimika maupun sebaliknya,” tutur Ferdi kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ferdi, pelaporan hewan kurban mudah dilakukan. Permohonan bisa dilakukan secara online melalui tautan https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id

Setelah permohonan diajukan, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak.

“Untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit,” tegasnya.

Baca Juga :  Main di Dermaga, Seorang Anak Terjatuh dan Tenggelam di Asmat

Pelaporan hewan kurban menjadi penting sebab menurutnya itulah bentuk kepedulian peternak dalam membantu pemerintah melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

Ferdi menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi pidana bagi peternak maupun pengusaha yang tidak melaporkan ternak yang dibawa masuk maupun ke luar daerah.

Sanksi itu didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp2 Miliar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani
Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita
170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIT

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:05 WIT

Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:46 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Berita Terbaru

Jenazah korban tergeletak di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, dengan sejumlah panah menancap di sekujur tubuhnya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Hukrim

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:00 WIT

Ketua I KNPB Pusat Warpo Wetipo (kanan) didampingi Juru Bicara KNPB Pusat Ogram Wanimbo menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi KNPB di Jayapura, Senin, 3 Agustus 2026. KNPB menyerukan pembukaan akses bantuan kemanusiaan internasional ke wilayah konflik di Papua serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur internasional. GaleriPapua/ Ikbal Asra.

Organisasi

KNPB Desak ICRC Tekan Indonesia Buka Akses Kemanusiaan di Papua

Senin, 3 Agu 2026 - 22:47 WIT

Aparat kepolisian hendak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:40 WIT