DPMPTSP Mimika Sosialisasikan Permendagri Jabatan Fungsional

Ahmad

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pada pembukaan sosialisasi. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Foto bersama pada pembukaan sosialisasi. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024), ini turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, yang sekaligus membuka kegiatan.

Adapun perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa, mengatakan bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

Kata Johannes, melalui DPMPTSP, kepala daerah juga melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” kata Johannes.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus BPD KAPP Baru Dinilai Cacat Formil, Emus Kogoya Tuntut Hal Ini

Johannes menyebut, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional pada DPMPTSP di Kabupaten Mimika.

Dengan adanya kegiatan ini, Johannes berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD dan undangan lainnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT