MIMIKA – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2024 direncanakan akan ditetapkan pekan depan.
Hal itu disegerakan usai pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Mimika bersama Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Mimika pada Rabu, 10 Januari 2024, di Jakarta.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, mengatakan bahwa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu telah menghasilkan putusan.
“Jadi, sesuai hasil koordinasi tadi, disepakati rencana Minggu depan, dilanjutkan paripurna penetapan,” kata Robert, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Mimika, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Sebagai informasi, sebelumnya Paripurna penetapan APBD Induk 2024 sempat diskors oleh DPRD Mimika dengan alasan APBD 2024 yang dengan estimasi mencapai Rp7,5 trilliun itu harus dibahas secara detail tanpa harus terburu-buru.