MIMIKA – Dua orang pria di Mimika, Papua Tengah, berinisial AI dan MS ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika akibat narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/4/2025) dijelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 17.18 WIT.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, serta personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, menerangkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Katanya, lokasi pertama pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor DPRK Mimika yang mana diamankan pelaku pertama yakni AI. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 6 paket sabu-sabu.
“Kemudian dari hasil interogasi terhadap AI ditemukan lagi BB 1 paket di TKP kedua, yaitu di Jalan Cenderawasih lorong samping kuburan SP2,” kata Kompol Hermanto.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku AI, diketahui BB yang diedarkan berasal dari seorang penampung atau bandar berinisial MS yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak samping Kantor KPU Mimika.
Di lokasi ketiga, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 bal besar berisikan 429 paket.
“Selanjutnya dari hasil interogasi, MS mengakui sudah mengedar di TKP ke empat di Jalan Irigasi, Gang Putah. Ditemukan dua paket yang diisi dalam botol hemaviton,” lanjutnya.
Kompol Hermanto bilang, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan itu didatangkan dari luar Timika, yaitu dari Jawa Timur, tepatnya dari Madura.