Bangkitkan Nasionalisme, Mimika Wajibkan Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Hari Kerja

Benaz

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun kembali semangat nasionalisme dan mempererat persatuan bangsa di tengah masyarakat.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta berbagai tempat umum lainnya di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Siapkan Rp10 M Renovasi Gedung Perpustakaan Mangkrak

“Saya akan launching wawasan kebangsaan. Mulai besok kita sudah nyanyi lagu Indonesia Raya. Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam 10 pagi, kita harus tunjukan jiwa nasionalisme kita,” tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya, Selasa (17/6/2025).

Berikut ketentuan yang tercantum di dalam surat edaran.

  1. Lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
  2. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.
  3. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
  4. Saat lagu dikumandangkan, setiap orang (selama tidak sedang melakukan aktivitas yang membahayakan jika dihentikan) wajib berhenti sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai.
Baca Juga :  Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Diana Mall Timika

Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Keduanya bertanggung jawab memberikan pembinaan, pengawasan, dan memastikan surat edaran ini dipatuhi secara konsisten.

Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat, namun pemerintah daerah optimistis bahwa langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat semangat kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT