Bangkitkan Nasionalisme, Mimika Wajibkan Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Hari Kerja

Benaz

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun kembali semangat nasionalisme dan mempererat persatuan bangsa di tengah masyarakat.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta berbagai tempat umum lainnya di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.

Baca Juga :  Blusukan ke Kwamki Narama, Maximus Siap Tuntaskan Ketimpangan

“Saya akan launching wawasan kebangsaan. Mulai besok kita sudah nyanyi lagu Indonesia Raya. Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam 10 pagi, kita harus tunjukan jiwa nasionalisme kita,” tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya, Selasa (17/6/2025).

Berikut ketentuan yang tercantum di dalam surat edaran.

  1. Lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
  2. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.
  3. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
  4. Saat lagu dikumandangkan, setiap orang (selama tidak sedang melakukan aktivitas yang membahayakan jika dihentikan) wajib berhenti sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai.
Baca Juga :  Layanan Jemput Bola, Disdukcapil Mudahkan Warga Pesisir Mimika Akses Layanan Adminduk

Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Keduanya bertanggung jawab memberikan pembinaan, pengawasan, dan memastikan surat edaran ini dipatuhi secara konsisten.

Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat, namun pemerintah daerah optimistis bahwa langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat semangat kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru