Bisnis Cakar Bongkar Dilarang, Pedagang: Harus Ada Solusi Dulu

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pedagang cakar bongkar di Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, sedang merapikan dagangannya, Selasa (21/3/2023).

Seorang pedagang cakar bongkar di Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, sedang merapikan dagangannya, Selasa (21/3/2023).

MIMIKA – Penjualan pakaian bekas impor atau yang biasa dikenal warga Timika dengan sebutan cakar bongkar telah menjadi sorotan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada Rabu (15/3/2023) lalu di kawasan Senayan, Jakarta, Jokowi secara tegas melarang dan mengeluarkan perintah untuk menghentikan bisnis cakar bongkar.

“Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sentilan oleh Jokowi ini pun sontak menimbulkan berbagai tanggapan masyarakat khususnya dari para pedagang cakar bongkar.

Beberapa pedagang cakar bongkar di Timika yang sempat ditemui GaleriPapua.com mengaku kecewa dengan adanya larangan tersebut.

Mereka mengeluh lantaran telah mengeluarkan modal yang begitu besar untuk membuka usaha cakar bongkar ini.

“Ya pasti kami kecewalah karena kalau ini mau ditutup, terus modal yang sudah kami pinjam dari bank itu mau dilunaskan bagaimana?” Ujar Mustang, pedagang cakar bongkar di Jalan Hasanuddin, Selasa (22/3/2023) sore.

Mustang yang sudah 10 tahun berpindah-pindah lapak cakar bongkar di Kota Timika sebanyak lima kali juga mengaku belum mengetahui pasti adanya peraturan yang melarang impor pakaian bekas.

“Saya juga baru tahu ada larangan seperti ini. Kalau dari dulu saya tahu kan, saya tidak mungkin mau ikut jualan begini. Saya baru tahu pas Pak Jokowi bicara itu,” ungkapnya.

Menurut Mustang, bilamana pemerintah bersih keras untuk menutup bisnis cakar bongkar, sepatutnya pemerintah juga menawarkan solusi agar pedagang tidak merana dibayang-bayangi belitan utang.

Baca Juga :  Didukung Sobat Noken AIYE, Yusuf Rombe: Optimis Kita Menang

“Kita maunya harus ada solusi dulu. Utang kami ini bagaimana nantinya. Jadi, jangan langsung serta-merta mau dilarang macam disekak langsung begitu. Itu sama saja mau kasih mati kita pedagang betul-betul,” tandasnya.

Senada dengan itu, seorang pedagang cakar bongkar di Pasar Sentral yang tidak mau menyebutkan namanya juga mengeluhkan hal yang sama.

Dia mengungkapkan bahwa modal yang dipakainya untuk membuka bisnis cakar bongkar ini pun bersumber dari pinjaman bank.

“Jadi kalau saya, pemerintah silakan hentikan saya punya jualan, yang penting utang saya juga ditutup sama pemerintah,” tuturnya.

“Ambil saja semua pakaian ini sekaligus dengan lapak-lapaknya. Dari awal kita dibikinkan tempat ini oleh pemerintah kan untuk cakar bongkar. Jadi kalau mau ditutup, saya minta tutup juga utang modal saya di bank,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait larangan ini kepada pedagang.

“Kita baru mau informasikan atau memberikan imbauan ke setiap pedagang untuk tidak lagi menjual (cakar bongkar). Karena kalau mau tiba-tiba (tutup) kan, kita kasihan juga,” ujar Petrus saat via telpon, selasa (21/3/2023) malam.

“Jadi, nanti mungkin minggu depan baru kami sampaikan, karena ini juga lagi libur kan,” lanjutnya.

Dikatakan jika sosialisasi sudah dilakukan, para pedagang cakar bongkar bakal diberikan batas waktu untuk menghentikan penjualan.

Baca Juga :  Memastikan Seluruh Pegawai dan Pejabat Bebas Narkoba, Pemda Mimika Wajibkan Tes Urine

Saat ditanya mengenai solusi apa yang ditawarkan pemerintah kepada pedagang, Petrus menyarankan untuk membuka usaha lain.

“Iya maksudnya kan itu sudah dilarang. Kalau dilarang, ya tidak boleh (jual) lagi. Jadi, ya usaha lain yang mereka bisa tekuni,” tuturnya.

Gedung-gedung di Pasar Sentral yang sebelumnya direncanakan untuk memasukkan pedagang cakar bongkar pun, kata Petrus, akan diganti dengan bisnis lain.

“(Gedung itu) sudah tidak lagi untuk cakar bongkar. Ini kan sudah ada aturan (larangan) seperti itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, larangan jual-beli pakaian bekas impor telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 ayat 3 tegas tertulis barang dilarang impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Adapun regulasi ini diberlakukan demi melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor sandang.

Pemerintah menilai banyak UMKM yang kehilangan pemasukan akibat pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.

Di samping itu, larangan impor pakaian bekas ini juga terkait dengan persoalan lingkungan, yang mana tidak semua pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri adalah pakaian layak pakai.

Banyak di antaranya yang sudah berkategori limbah sehingga pemerintah tidak ingin menjadikan negaranya sebagai tempat pembuangan limbah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News
KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua
OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya
Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando
Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua
Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?
Ahli Pers Minta Sengketa Bupati Mimika dan Media Ditempuh Lewat UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:09 WIT

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIT

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News

Rabu, 30 September 2026 - 15:35 WIT

KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua

Minggu, 27 September 2026 - 23:25 WIT

OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando

Berita Terbaru

Warga dan peserta mengikuti diskusi peluncuran laporan Pusaka Bentala Rakyat di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 7 Oktober 2026. Dusun sagu itu menjadi lokasi peluncuran laporan tentang izin kehutanan di tanah adat Papua. Galeripapua/Ikbal Asra

Organisasi

Belasan Izin Hutan Menyasar Tanah Adat Papua

Senin, 12 Okt 2026 - 06:00 WIT

Agustinus Kadepa, petani kopi dari Kampung Tuguwai, Distrik Aweidah, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Utama

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:09 WIT

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT