Datangi Mahkamah Agung, Suku Awyu dan Moi Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Masyarakat Adat Awyu dan Moi asal mendatangi Mahkamah Agung menuntut pencabutan izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat, Senin (27/5/2024). (Foto: Istimewa/ Greenpeace ©Jurnasyanto Sukarno)

Perwakilan Masyarakat Adat Awyu dan Moi asal mendatangi Mahkamah Agung menuntut pencabutan izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat, Senin (27/5/2024). (Foto: Istimewa/ Greenpeace ©Jurnasyanto Sukarno)

JAKARTA – Pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan suku Moi — keduanya merupakan suku dari Papua — mendatangi gedung Mahkamah Agung di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024) pagi.

Mengenakan busana khas suku masing-masing, mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Mengenakan pakaian adat, perwakilan Masyarakat Adat Awyu dan Moi menggelar doa, ritual, serta menampilkan tarian adat. Mereka pun membawa sebidang tanah adatnya sebagai simbol untuk diserahkan ke Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa/ Greenpeace ©Jurnasyanto Sukarno)

Lewat aksi damai ini, masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu.

Masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro — bagian dari Suku Awyu.

Baca Juga :  Aksi Galang Dana Resmi Ditutup, DPD KNPI Mimika Segera Salurkan Bantuan ke Yapen

Namun, gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Kini, kasasi di Mahkamah Agung adalah harapannya yang tersisa untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun.

Komunitas Masyarakat Adat meminta Mahkamah Agung mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong, yang mengancam hutan adat mereka, yang luasnya lebih dari separuh provinsi Jakarta. (Foto: Istimewa/ Greenpeace ©Jurnasyanto Sukarno)

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama (KCP) dan PT Megakarya Jaya Raya (MJR), dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel.

PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,”kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.

Adapun sub Suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong.

Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin pun melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensidi PTUN Jakarta pada Desember 2023. Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.

Baca Juga :  Demo di Kantor Dishub Mimika, Masyarakat 4 Distrik Tuntut Buka Penerbangan

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu; hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” kata Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin yang menjadi tergugat intervensi.

Keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi.

Mahasiswa Papua dan kelompok masyarakat sipil lainnya hadir mendukung perjuangan masyarakat Adat Awyu dan Moi. (Foto: Istimewa/ Greenpeace ©Jurnasyanto Sukarno)

Hutan tersebut juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Operasi PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah Air.

“Kami meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi. Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan Suku Awyu dan Suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Suku Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat.

Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi mempertahankan hutan adat mereka. Meski putusan pengadilan yang mereka terima sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum. Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua pun mengajak publik untuk terus menyuarakan dukungan terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi.

“Perjuangan Suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara tidak langsung kita semua. Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan Suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kehadiran Aparat Non-Organik Timbulkan Rasa Takut Masyarakat Papua
Aksi Front Rakyat Papua di DPRK Mimika, Soroti Otsus hingga Investasi
Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya
Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi
Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika
Pengungsi Nduga Dinilai Terabaikan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius
Kepala Suku Mee Tekankan Penyelesaian Adat Sengketa Batas Kapiraya
Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:04 WIT

Kehadiran Aparat Non-Organik Timbulkan Rasa Takut Masyarakat Papua

Selasa, 7 April 2026 - 22:38 WIT

Aksi Front Rakyat Papua di DPRK Mimika, Soroti Otsus hingga Investasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:45 WIT

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:12 WIT

Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:22 WIT

Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika

Berita Terbaru

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berkomunikasi dengan para pejabat usai apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02 WIT

Salah satu toko penjual plastik di Kabupaten Mimika yang terdampak kenaikan harga bahan baku. Galeripapua/ Kevin Kurni

Ekonomi

Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:37 WIT

Finalis Duta Bahasa Papua 2026 pada malam puncak pemilihan duta bahasa Papua di Kota Jayapura, Sabtu, 11 April 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

Isak-Melani Jadi Wajah Baru Duta Bahasa Papua 2026

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:01 WIT